Virus Corona di Jawa Timur
Salurkan Dana Covid-19, DPD Projo Jatim: Ada Nama Ganda, Segara Evaluasi dan Mekanisme Rekrutmen
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan per 28 Mei 2020 BLT Dana Desa sebesar Rp 600.000 per bulan
Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam konference digelar virtual pada Jumat (29/05/2020) kemarin, oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan per 28 Mei 2020 BLT Dana Desa sebesar Rp 600.000 per bulan yang sudah disalurkan total senilai Rp 3,24 triliun untuk 5,4 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Dari 5,4 juta juta KPM, sebanyak 1,15 juta keluarga kehilangan pekerjaannya, 232 ribu keluarga menderita penyakit kronis menahun permanen.
"Relatif masyarakat sudah tercover oleh jaring pengaman sosial (bansos yang lain)," kata Abdul Halim yang digelar secara konference virtual pada Jumat kamarin.
Saat ini sudah ada 50.939 desa yang menyalurkan BLT DD dari 74.943 desa yang akan mendapatkan bantuan.
Kemudian, sudah 122 kabupaten/kota yang penyalurannya mencapai 100%.
"Langkah strategis kami diambil, penyaluran di bawah 100% kami kirimi surat lagi, agar Rabu depan itu sudah 100% semua. Kami juga harus evaluasi juga dana desa yang telah disalurkan, khususnya data penerima manfaat yang ditetapkan, evaluasi itu bagian dari birokrasi," ujar Abdul Halim.
Ketua Kominfo DPD Projo Jatim, Azhari Hasan menyaksikan langsung dalam konference yang digelar virtual pada Jumat kemarin itu mengatakan pada garis besarnya apabila disinkronkan dengan penyaluran BLT DD Covid-19 yang ada di desa masih banyak ditemukan hal-hal teknis sebenarnya mudah dilakukan agar data penerima bansos ini benar-benar valid, calon penerima manfaat benar-benar data para calon kriteria penerima bansos BLT DD Covid-19.
"Permasalahannya pada mekanisme perekrutan, benyak ditemukan double, NIK/KK Nama Double, kami melihat carut marut disini ke depan tidak boleh ada lagi petugas input lagi yang tidak memahami IT, SDM harus mendukung dan jangan asal pilih dan tunjuk orang. Apabila petugasnya tidak tahu birokrasi, akhirnya pokoknya, wah…..kacau bila seperti ini, akan kocar kacir amburadul kalau pokoknya, ” jelas Azhari Hasan.
“Tidak boleh ada penerima double bansos, dicatat double dan sebagainya, sanksi hukum jelas bila kesengajaan penyaluran untuk kepentingan pribadi, barangsiapa menabrak birokrasi berdampak buruk bagi Pemerintahan Desa itu sendiri apabila data penerima manfaat amburadul,” tegas Azhari sela dalam gelar konference virtual.
Masih kata Azhari, double NIK/KK atau redundansi atau 1 orang dicatat sampai 2 kali, BLT DD Covid-19.
"Pedoman besarnya di Permendes 6 tahun 2020 jangan dilanggar, kami pesan itu,” tambahnya.
Dengan diumumkannya juga kemarin, Jumat (29/5) Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ke depan ada aplikasi JAGA BANSOS ditujukan untuk menampung pengaduan penyelewengan bansos, selama pandemi Covid-19.
Apabila ada BLT-DD diduga dipotong oleh perangkat pemerintahan desa 50-100 ribu,s eterusnya yang seharusnya memperoleh uang tunai Rp 600 ribu tiap bulan.
• Kabupaten Mojokerto Anggarkan Rp 209 Miliar untuk Tangani Wabah Covid-19, Dari Mana Sumbernya?
• Ketua Himpsi Jatim Sebut New Normal Seperti Membiasakan Pakai Helm, Protokol Kesehatan Harus Jelas
• Lihat Ganasnya Poseidon, Senjata Milik Rusia Sanggup Ciptakan Tsunami Puluhan Meter
"Selama tiga bulan, terhitung April sampai Juni 2020 maka segera lapor di aplikasi yang telah diumumkan.
Nah, penyelewengan BLT-DD akan ditangani aparat hukum. Semua BLT DD pasti di-audit penggunaannya. Siapa yang bertanggung jawab, pasti akan berurusan dengan aparat hukum," tegas Azhari.