Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

BERITA TERPOPULER JATIM: Kemarahan Risma Karena Mobil PCR hingga Nenek 100 Tahun Sembuh dari Corona

Berikut berita terpopuler Jatim hari ini, Minggu (31/5/2020), ada Tri Rismaharini selaku Wali Kota Surabaya marah besar gara-gara mobil PCR.

Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/ Yusron Naufal
Wali Kota Risma marah-marah karena Pemkot Surabaya tak bisa pakai mobil PCR 

3.  Kisah Sembuhnya Nenek 100 Tahun di Surabaya, Pasien Tertua Covid-19, Gubernur Khofifah Kuak Caranya

Foto Nenek Kamtin asal Surabaya yang sembuh dari Covid-19 dan ilustrasi virus Corona.
Foto Nenek Kamtin asal Surabaya yang sembuh dari Covid-19 dan ilustrasi virus Corona. (KOMPAS.COM/A. FAIZAL dan Freepik)

 Inilah kisah Nenek Kamtin berusia 100 tahun sembuh dari virus Corona.

Nenek Kamtin asal Surabaya menjadi pasien tertua Covid-19 di Indonesia.

Kesembuhan Nenek Kamtin diekspos oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan menantu Nenek Kamtin.

Melansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Nenek Kamtin sembuh dari Covid-19 setelah hampir sebulan dirawat di rumah sakit.

Nenek Kamtin merupakan pasien Covid-19 tertua di Jawa Timur bahkan di Indonesia.

"Nenek Kamtin adalah pasien Covid-19 tertua di Indonesia. Dia terbukti bisa sembuh karena disiplin dan hidup sehat," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (29/5/2020) malam.

Nenek Kamtin yang lahir tahun 1920, tinggal di sekitar Pasar Tradisional Gresik PPI, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Awalnya, Kamtin merasakan demam dan batuk sejak 13 April.

Baca selengkapnya

4. Baru Bebas, Napi Tulungagung Setubuhi Calon Anak Tirinya yang Masih Kelas 6 SD, Hianati Janda

Napi asimilasi Tulungagung berinisial M yang kembali ditangkap karena menggauli anak-anak.
Napi asimilasi Tulungagung berinisial M yang kembali ditangkap karena menggauli anak-anak. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Napi asimilasi warga Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung kembali harus berurusan dengan polisi.

Sebabnya, napi berinisial M (51)  yang bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung 4 April 2020 kembali terjerat kasus rudapaksa anak. 

Sebelumnya M divonis tujuh tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Kini, belum genap dua bulan menikmati kebebasan, duda tiga anak ini kembali ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satrekrim Polres Tulungagung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved