Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

Besok Siswa Jatim Mulai Kembali Belajar di Rumah, Ini Pesan Gubernur Jatim Khofifah

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan besok pada tanggal 2 Juni 2020, kegiatan belajar mengajar akan kembali dimulai.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Mei 2020. 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan besok pada tanggal 2 Juni 2020, kegiatan belajar mengajar akan kembali dimulai. Namun ia menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tersebut dilakukan siswa di rumah.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran gubernur saat memperpanjang proses belajar di rumah selama pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 19 April 2020 lalu, dimana belajar di rumah dan libur lebaran dilakukan diberlakukan hingga 1 Juni 2020.

“Sekolah SMA SMK tetap akan masuk tanggal 2 Juni 2020 untuk memulai kembali proses pembelajaran di semester genap, namun kegiatan pembelajaran ini dilakukan di rumah,” kata Khofifah Indar Parawansa, Senin (1/6/2020).

Program pembelajaran SMA SMK tetap akan dilakukan di rumah selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19, hingga pemberitahuan selanjutnya.

Jikalaupun ada penerapan new normal di bidang pendidikan tentunya protokol kesehatannya mulai dari berangkat hingga saat ada di sekolah dan bagaimana sistem pembelajaran dilakukan juga harus diatur.

Wisata di Gresik Utara Menjadi Destinasi Wisata New Normal

Begini Penjelasan WHO Soal Lampu Ultraviolet Bisa Bunuh Virus Flu, Bisa Untuk Covid-19?

Mimpi Buruk Bagi Real Madrid, Bisa Tak Jadi Belanja Pemain Baru, Begini Penyebabnya

“Nanti akan akan penjelasan selanjutnya,” terang Khofifah Indar Parawansa kepada TribunJatim.com.

Tidak hanya itu, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga akan dilaksanakan sesuai jadwal. Sistem PPDB jenjang SMA SMA PK-PLK akan dilakukan mulai tanggal 8 Juni 2020 dengan sistem online.

Sistem persyaratan yang membutuhkan verifikasi juga dilakukan dalam bentuk mengunggah berkas, dan akan dilakukan pengecekan validasi saat masa pandemi berakhir.

“Jadi misalnya ada jurusan khusus yang menyaratkan tidak boleh buta warna, ya harus diunggah bukti keterangan dari layanan kesehatan. Dalam klausul PPDB kita disebutkan kalau yang diunggah tidak benar maka penerimaan siswa bisa dibatalkan dan siswa dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksinya,” kata Khofifah kepada TribunJatim.com.

Sedangkan Untuk PPDB di kabupaten kota diserahkan ke masing-masing pemda sesuai dengan kewenangannya. Tepatnya untuk SMP dan juga SD.

Meski di tengah masa pandemi, Khofifah mengimbau pada seluruh siswa untuk tetap semangat menjalani proses belajar di rumah.

Begitu juga dengan tenaga pengajar, selama masa pandemi dan besok akan dimulai kembali pemblajaran maka ia meminta agar Kurikulum yang harus diajarkan agar tetap diajarkan pada siswa.(Fatimatuz zahroh/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved