Virus Corona di Surabaya
Layanan Pengadilan Agama Surabaya Selama Pandemi Tetap Buka, Pengajuan Gugat Cerai via e-Litigasi
Pasutri yang akan bercerai dan akan mengajukan ke Pengadilan Agama Surabaya kini diimbau gunakan layanan e-Litigasi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasutri yang akan bercerai dan akan mengajukan ke Pengadilan Agama Surabaya kini diimbau untuk menggunakan layanan e-Litigasi.
Dengan memanfaatkan sidang gugatan perceraian secara daring, kebijakan ini untuk meminimalisir sidang tatap muka selama pandemi Corona atau Covid-19.
"Sidang yang sudah digelar ketika pandemi, yang konvensional ditunda satu bulan," kata Panitera PA, Abdus Syakur, Senin (1/6/2020).
• NEWS VIDEO: Aksi Jambret Tas Kejebak Macet di Surabaya, Nyaris Bonyok Dihajar Massa saat Tertangkap
Selama pandemi Corona ini, Pengadilan Agama Surabaya tetap membuka layanan.
Mereka tetap melayani pemohon dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Gugatan cerai mendominasi perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Surabaya.
• Terlanjur Girang Rumahnya Ditawar Rp 40 M oleh Baim Wong, Muzdalifah Telan Kekecewaan: Candaan Aja
• Jelang Risma Lengser dari Jabatan Wali Kota Surabaya, Begini Pengakuan Risma Soal Langkah ke Depan
"Perceraian sampai lebih dari 60 persen dari keseluruhan perkara," ujarnya.
Diketahui, terhitung hingga akhir Mei 2020 selama pandemi Covid-19, pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Surabaya menurun.
Hanya 197 gugatan perceraian yang masuk Pengadilan Agama Surabaya. Sedangkan pada April 338 gugatan perceraian.
• FAKTA Dwi Sasono Ditangkap Polisi, Alasan Pakai Narkoba hingga Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan Maret sebanyak 532 gugatan perceraian.
Sementara itu pada Februari dan Januari rata-rata 800 gugatan perceraian didaftarkan ke Pengadilan Agama Surabaya.
Syakur mengatakan, gugatan perceraian menurun hingga 40 persen.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati