Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Begal Sadis di Jember Masih Berumur Belasan Tahun, Empat Orang Masih Buron

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember menangkap komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di 15 tempat di Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
sri wahyunik/surya
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono ketika memimpin rilis Curas di Mapolres Jember, Selasa (2/6/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember menangkap komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di 15 tempat di Jember.

Anggota Komplotan begal - sebutan lokal untuk Curas- tersebut terdiri atas dua orang anak, beberapa remaja, dan warga yang usianya masih 30-an.

Ada enam orang yang ditangkap. Keenamnya adalah tiga orang pelaku, dan tiga orang yang menyimpan barang hasil kejahatan.

Tiga orang pelaku semuanya masih remaja, bahkan masih kategori anak karena berusia 17 tahun. Ketiganya adalah AG (18), MK (17), dan UN (17), semuanya warga Kecamatan Puger.

Sedangkan tiga orang lainnya adalah RA (19), MS (25), dan S (30), juga warga Kecamatan Puger.

Selain enam orang tersebut, masih ada lagi empat orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Meski berusia belia, para begal itu terbilang sadis saat melakukan aksinya. Sebab mereka tidak segan melukai korban. Salah satu pelaku, AG oleh polisi disebut eksekutor karena membacok korbannya ketika merampas di Lapangan Dusun Gadungan, Desa Kasiyan, Puger, pada 12 April lalu.

Akibat bacokan AG, satu orang remaja tewas, satu orang terluka, dan satu sepeda motor amblas dibawa kabur komplotan AG.

Sedangkan MK dan UN juga tidak segan mengancam korban. Caranya dengan menodongkan senjata tajam.

Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono membenarkan penangkapan tersebut.

"Ada enam orang yang ditangkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan," ujar AKBP Aris Supriyono saat rilis di Mapolres Jember, Selasa (2/6/2020).

Kepala Satreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren menambahkan, penangkapan itu bermula dari penangkapan satu orang tersangka. Dari pemeriksaan, diketahui pelaku lain yang akhirnya berhasil ditangkap.

"Kami amankan enam orang. Satu tersangka berinisial AG adalah pelaku TKP Lapangan Kasiyan (Gadungan) yang dalam peristiwa itu satu meninggal, dan satu luka berat," ujar Fran kepada TribunJatim.com.

Menurut AKP Fran Dalanta Kembaren masih ada empat orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"TKP enam orang ini berbeda-beda. Ada yang di Kasiyan, ada di Puger (Lapangan Kecamatan Puger), juga di Tempurejo. Sekitar 15 kali (melakukan tindakan curas)," imbuh AKP Fran Dalanta Kembaren.

Khabib Nurmagomedov Sebut 2 Sosok Ini yang Punya Kekuatan Besar di MMA: Saya Belum Mumpuni

Masa New Normal, Wisata Pendakian Gunung Semeru-Bromo Masih Ditutup, Tunggu Keputusan Kementerian

Siapa Pria Bertato Indonesia yang Ikut Rusuh Demo George Floyd di AS? Pria Kelahiran Jawa Itu Viral

Barang yang dirampas antara lain sepeda motor dan ponsel.

Dari informasi yang dihimpun Surya, pengungkapan itu bermula dari penangakapan seorang yang memiliki ponsel hasil kejahatan berinisial RA. RA mengaku mendapatkan barang dari MK dan UN.

Polisi pun menangkap MK dan UN. Keduanya ternyata terlibat perampasan di Lapangan Kecamatan Puger. MK juga mengaku terlibat perampasan dengan AG di Kecamatan Tempurejo.

Polisi berhasil menangkap AG. AG kemudian diketahui sebagai pembacok dua orang dalam peristiwa Curas di Lapangan Gadungan, Kasiyan, Puger pada 12 April. Dalam peristiwa itu satu orang tewas, satu terluka, dan satu motor amblas.

Sepeda motor itu kemudian diserahkan kepada penadah secara berantai. Polisi menangkap dua orang penadah sepeda motor itu.

Polisi juga masih memburu anggota lain dalam komplotan Curas tersebut. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved