Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Berikut Daftar Besaran BPIH 2020 Reguler per Embarkasi

Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020, berikut daftar besaran BPIH 2020 reguler per embarkasi.

Editor: Pipin Tri Anjani
Islamic Landmarks
ILUSTRASI - Berikut daftar besaran BPIH 2020 reguler per embarkasi. 

8. Embarkasi Solo Rp 69.911.168;

9. Embarkasi Surabaya Rp 71.516.168;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 70.866.168;

11. Embarkasi Balikpapan Rp 70.991.168;

12. Embarkasi Lombok Rp 71.271.168; dan

13. Embarkasi Makassar Rp 72.291.168.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, Arab Saudi hingga kini belum membuka akses bagi jemaah haji, imbas pandemi Covid-19.

Atas kondisi itu, pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020.

Fachrul Razi menyampaikan, keputusan ini cukup berat, karena ibadah haji memang rutin dilakukan.

Dalam undang-undang, pemerintah wajib menyelenggarakan haji dan menjamin keamanan kesehatan jemaah.

"Pihak Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun."

"Akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu untuk persiapan," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Fachrul Razi menyampaikan, pada 26 Juni 2020 merupakan keberangkatan pertama calon jemaah haji asal Indonesia.

Pemerintah melihat kondisi ini tidak cukup waktu untuk mempersiapkan perlindungan jamaah.

Sehingga, atas kondisi ini Kementerian Agama juga telah melakukan konsultasi ke MUI untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved