Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Berikut Daftar Besaran BPIH 2020 Reguler per Embarkasi

Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020, berikut daftar besaran BPIH 2020 reguler per embarkasi.

Editor: Pipin Tri Anjani
Islamic Landmarks
ILUSTRASI - Berikut daftar besaran BPIH 2020 reguler per embarkasi. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut daftar besaran BPIH 2020 reguler per embarkasi.

Imbas pandemi Corona atau Covid-19, ibadah haji 2020 ditiadakan.

Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah ibadah haji 2020.

Atas keputusan itu, biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2020 akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M, ditetapkan pada 12 Maret 2020.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020.

Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Berikut Cara Ajukan Pengembalian Setoran Biaya Haji, Siapkan 4 Hal Ini

Nasib Calon Jemaah Ibadah Haji 2020 yang Telah Lunasi Biaya, Menag: Setoran Bisa Diminta Kembali

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bipih oleh jemaah haji.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 31.454.602;

2. Embarkasi Medan Rp 32.172.602;

3. Embarkasi Batam Rp 33.083.602;

4. Embarkasi Padang Rp 33.172.602;

5. Embarkasi Palembang Rp 33.073.602;

6. Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved