Ibadah Haji 2020 Ditiadakan
Imbas Covid-19, Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, CJH Kota Malang Bisa Berangkat Tahun 2021
Kementerian Agama telah resmi membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia akibat Covid-19. CJH di Kota Malang bisa berangkat tahun depan.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifky Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kementerian Agama telah resmi membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) Indonesia akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Pembatalan tersebut diakibatkan karena pandemi Covid-19 yang hampir melanda seluruh dunia.
Hal tersebut berdampak pula kepada para CJH di Indonesia, termasuk di Kota Malang yang memiliki calon jemaah haji sebanyak 947 jiwa.
Mereka pun batal berangkat tahun ini, dan akan dijadwalkan melakukan perjalanan haji di tahun 2021.
"Saya baru mendapatkan Keputusan Menteri Agama (KMA) barusan. Bagi CJH yang tahun ini belum bisa berangkat. Nanti secara otomatis bisa berangkat di tahun berikutnya," ucap Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Muhtar Hazawawi saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (2/6/2020).
Dia menyampaikan, kuota CJH di Kota Malang jumlahnya ada sekitar 1.000 lebih.
• Meski PSBB Berakhir, Pemkab Malang Tetap Berikan Bantuan Sosial Covid-19 pada Warga
• UPDATE CORONA di Kabupaten Kediri Senin 1 Juni, Tambah 4, Terbanyak Klaster Pabrik Rokok Tulungagung
Akan tetapi, yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji kurang dari seribu orang.
Untuk itu, kebijakan ke depan yang akan dia buat ialah melihat kembali Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pembatalan haji tersebut.
"Kita lihat dulu KMA-nya. Dan akan kita sesuaikan," ucapnya.
Lebih jauh lagi dia menyampaikan, para calon jemaah haji di Kota Malang yang belum bisa berangkat di tahun ini, uang tabungan hajinya bisa diambil.
• Bagaimana Nasib Uang yang Telah Dibayarkan Jika Ibadah Haji 2020 Dibatalkan? Ini Penjelasan Menag
• Pembatalan Pemberangkatan Haji Tahun 2020, Kemenag Jatim Masih Himpun Data
Sedangkan bagi para CJH yang tidak mau mengambil, nantinya uang tersebut bisa ditabung kembali.
"Orang yang sudah melunasi ini secara otomatis menjadi porsi pemberangkatan tahun 2021. Maka ada perhitungan manfaat nanti 30 hari sebelum pemberangkatan akan diberikan. Jadi istilahnya ialah nabung," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dijelaskan, jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
• 36 Wisata di Malang Buka saat Hari Pertama Masa Transisi, Disbudpar Imbau Jangan Ada Kluster Baru
• Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Kemenag Sumenep Minta Calon Jemaah Haji Legawa Soal Kebijakan
Setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan akan diberikan penuh kepada BPKH kepada jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 paling lambat 30 hari kerja sebelum keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Editor: Dwi Prastika