Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Jawa Timur

KPU Rancang Regulasi Pilkada Serentak 2020 Tanpa Kampanye Akbar, Bakal Diuji Publik

Choirul Anam menjelaskan, dalam kondisi bencana non-alam, Covid-19, KPU tengah merancang beberapa alternatif bentuk kampanye.

Twitter @kangdede78
ILUSTRASI KAMPANYE AKBAR - Massa hadir ke Kampanye Akbar Jokowi-Ma'ruf 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah merancang regulasi pelaksanaan kampanye tanpa rapat akbar.

Hal ini sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 sekaligus penerapan era new normal.

"Sepertinya, memang tidak ada kampanye akbar," kata Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (2/6/2020).

Choirul Anam menjelaskan, dalam kondisi bencana non-alam, Covid-19, KPU tengah merancang beberapa alternatif bentuk kampanye.

Regulasi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) pemilihan dalam kondisi bencana non-alam.

Nantinya, kampanye yang dilaksanakan oleh KPU, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat dilaksanakan dengan beberapa metode.

Paksakan Pilkada, Wakil Ketua DPD RI Ingatkan KPU Untuk Tangungjawab Bila TPS Jadi Klaster Baru

Pemungutan Suara Digelar 9 Desember, PSI Targetkan Rekomendasi Pilkada Surabaya 2020 Turun Juni

Di antaranya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, hingga debat publik/debat terbuka antarpasangan calon.

Pertemuan terbatas nantinya dilaksanakan paling banyak tiga kali selama masa kampanye oleh setiap pasangan calon dan tim kampanye.

"Pertemuan terbatas tetap dengan protokol Covid-19," terangnya.

Kemudian, sosialisasi juga akan dilakukan melalui penyebaran bahan kampanye kepada umum serta pemasangan alat peraga kampanye (APK).

UPDATE CORONA di Jawa Timur Selasa 2 Juni, Capaian Tertinggi, Sehari Ada 100 Pasien Covid-19 Sembuh

RSJ Menur Surabaya Rawat 7 Pasien ODGJ yang Positif Covid-19, Awalnya Ada 12 Pasien

Kemudian, juga penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, dan kampanye melalui media sosial.

Choirul Anam menjelaskan, rancangan PKPU tersebut nantinya masih akan diuji publik.

"Rencananya, PKPU tersebut akan diuji publik pada Kamis mendatang," kata Choirul Anam.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan penyelanggaraan Pilkada Serentak 2020 akan dilanjutkan dengan protokol kesehatan.

New Normal, Pembangunan Proyek yang Mangkrak di Kabupaten Malang Harusnya Bisa Dimulai

Hitung Ulang Anggaran Pilkada Sidoarjo, Diprediksi Kurang Jika Pemungutan saat Covid-19 Belum Tuntas

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved