Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mau Isi BBM saat New Normal, Inilah Aturan, Tata Cara dan SOP Waktu Mengisi BBM di SPBU Pertamina

Sejumlah protokol atau Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPBU telah disiapkan PT Pertamina (Persero) dalam rangka menghadapi era new normal.

Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Mujib Anwar
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU Pertamina 31.128.02 di Jl. Letjen M.T. Haryono, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. 

Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.

Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan New Normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

Menurutnya, Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

"Kami juga melakukan berbagai penyesuaian baik dari aspek manusia maupun teknologi untuk memastikan pelayanan BBM dan LPG kepada masyarakat berjalan lancar dan baik,” kata Fajriyah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Pengisian BBM di SPBU Pertamina saat New Normal, Wajib Jaga Jarak 1 Meter"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved