Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

TSK Aktor Intelektual dan Pembunuh Sadis Mertua Sekkab Lamongan Dilimpahkan ke Kejari

Masih ingat kasus pembunuhan di Karanggeneng, Kabupaten Lamongan Jawa Timur, korbannya Hj Rowaini (68) yang tidak lain adalah mertua Sekkab Lamongan,

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
surya/Hanif Manshuri
Dua tersangka pembunuh mertua Sekkab Lamongan, Sunarto dan Imam Winarto saat pelimpahan secara daring vidkon dikawal Kanit Pidum Ipda Sunandar di ruang reskrim dan dikawal sejumlah anggota reskrim, Rabu (3/6/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Masih ingat kasus pembunuhan di Karanggeneng, Kabupaten Lamongan Jawa Timur, korbannya Hj Rowaini (68) yang tidak lain adalah mertua Sekkab Lamongan, Yuhronur Efendi.

Lima bulan lalu, tepatnya Senin (10/2/2020) dua orang pelakunya ditangkap, seorang tersangka sang aktor intelektual, Sunarto (44) ditangkap di toko milik orang tuanya, dan eksekutornya, Imam Winarto (37) ditangkap di rumahnya di Kalitengah.

Pembunuhan sadis ini sempat menyedot banyak perhatian masyarakat. Selain korbannya adalah mertua Sekkab Lamongan, korbannya juga dibunuh secara keji.

Kini masuk babak pelimpahan perkara ke penyidik Kejakasaan Negeri Lamongan.

Dua tersangka dengan kedua tangannya diborgol dan dikawal Kanit Reskrim Tindak Pidana Umum, Ipda Sunandar dan sejumlah anggota reskim dilimpahkan atau tahap dua dilakukan dengan protokol kesehatan, Rabu (3/6/2020).

Pelimpahan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya diserahkan oleh Penyidik Polres Lamongan ke Jaksa Penuntut Umum yang diperiksa langsung oleh Kasi penyidik Kejari Lamongan.

Namun ditengah pandemi Covid-19, dengan tatanan akan memasuki new normal. Polres dan Kejari Lamongan tetap menerapkan protokol kesehatan, diantaranya physycal distancing.

"Untuk itu pemeriksaan dua tersangka dilakukan dengan model daring vidcon (video konferens ), " Ketua Tim Penasihat Hukum LABH Al Banna, Luqmanul Hakim kepada Surya.co.id, Rabu (3/6/2020).

Dua tersangka didampingi 5 orang tim penasihat diantaranya, Lukmanul Hakim, Faridatul Bahiyah, Aris Irianto, Adhimas Wahyu Sadhewo dan Ikmal El Lutfi.

"Kita mendampingi atas kasus dugaan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 ayat (1) Jo pasal 338 ayat (1) Jo pasal 365 (4) KUHP, " kata Luqman.

Ternyata, Pembunuh Mertua Sekkab Lamongan Hendak Kabur

New Normal di Pesantren Kota Malang, Santri Wajib Bawa Surat Sehat hingga Jaga Jarak saat Tidur

Gara-gara Pandemi Corona, Kunjungan Wisman ke Jatim Turun Drastis, BPS: Ini Perlu Perhatian Khusus

Dikatakan, pasal yang disangkakan masih dengan pasal yang sama, tapi ada peran yang berbeda. " Itu nanti akan tanpak peran masing - masing dalam persidangan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tepat 37 hari insiden yang menyedot perhatian masyarakat ini berhasil diungkap. Dua pelaku ditangkap Tim Jaka Tingkir, Senin (10/2/2020) siang.

Sejatinya pada Senin malam, Imam hendak kabur meninggalkan rumah. Bahkan semua pakaian sudah dikemasi dan packing dan siap meninggalkan rumah untuk menghilangkan jejak.

"Bayangkan dia (Imam, red) sudah siap meninggalkan rumah. Jam rencananya Senin malam itu mau pindah ke luar daerah," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat rekonstruksi.

Dari Imam itulah kemudian berkembang mengakui kalau apa yang dilakukan itu atas permintaan Sunarto mantan anak tiri korban.
Penangkapanya cukup menegangkan karena di toko bangunan terbesar di Karanggeneng itu penangkapan Sunarto disaksikan anggota keluarganya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved