Gerebek Praktik Pijat Khusus Laki-laki, Polisi Kaget Temukan Alat Kontrasepsi: Makanya Menjadi Aneh
Petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik pijat khusus gay di Kota Medan yang beroperasi di tengah Virus Korona.
Penulis: Taufiqur Rohman | Editor: Januar
Mereka disebutkan hanya melayani pelanggan yang sudah dikenal oleh oleh pelaku saja.
Tempat prostitusi yang berkedok sebagai rumah biasa di areal perumahan elit ini mulanya sulit untuk dideteksi.
Dan kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku terancam dipenjara paling singkat tiga tahun atau maksimal 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Hal ini tercantum dalam perundang-undangan nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.
"Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di dengan judul "Pijat Plus-plus Khusus Gay yang Beroprasi Sajak 2 Tahun Lalu Akhirnya Terungkap, Polisi Heran Saat Temukan Barang Bukti: Makanya Menjadi Aneh!"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-gay_20170522_150112.jpg)