Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lion Air Berhenti Beroperasi

Lion Air Group Hentikan Sementara Layanan, Penumpang Masih Tak Disiplin, ini Syarat Jika Bepergian

Lion Air Group menghentikan sementara layanan operasional penerbangan domestik dan internasional mulai Jumat (5/6/2020).

ISTIMEWA
ILUSTRASI pesawat Lion Air. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lion Air Group menghentikan sementara layanan operasional penerbangan domestik dan internasional mulai Jumat (5/6/2020) besok.

Layanan penerbangan diberhentikan sementara berlaku untuk maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

Penghentian sementara layanan ini dilatari masih banyak penumpang yang tidak disiplin maupun belum memenuhi persyaratan dan kriteria penumpang yang diperbolehkan bepergian di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

BREAKING NEWS - Mulai Besok Lion Air Group Kembali Hentikan Penerbangan, Penyebabnya ini

Lalu apa saja kriteria dan syarat yang jika akan berpergian menggunakan maskapai Lion Air?

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, sejatinya layanan operasional penerbangan maskapai Lion Air Group selalu berdasarkan aturan pemerintah dan protokol kesehatan.

"Kebijakan itu sendiri kita adakan karena mengacu surat edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Danang saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (4/6/2020).

Miris, Gajah Hamil Diberi Warga Nanas Isi Petasan, Mati Berdiri di Sungai dengan Mulutnya Hancur

Maia Pasang Badan saat Kekurangan Fisik Dul Jaelani Disinggung, Bela Ahmad Dhani? Lihat Tulisannya

Surat edaran tersebut berisi tentang perubahan atas surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun kriteria dan syarat calon penumpang yang dimaksud ialah:

1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta (orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

VIRAL Video Penampakan Pagar Mewah Rumah di Pedesaan, Begitu Dizoom Jadi Heboh, Anak Sultan

a. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II;

b. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Lembaga non pemerintah, dan Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;

c. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

d. Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test;

e. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved