Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lion Air Berhenti Beroperasi

Lion Air Group Hentikan Sementara Layanan, Penumpang Masih Tak Disiplin, ini Syarat Jika Bepergian

Lion Air Group menghentikan sementara layanan operasional penerbangan domestik dan internasional mulai Jumat (5/6/2020).

ISTIMEWA
ILUSTRASI pesawat Lion Air. 

1. DKI Jakarta

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta.go.id.

2. Denpasar, Bali

Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara. Informasi lebih lanut https://cekdiri.baliprov.go.id/.

3. Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung

Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

4. Padang, Sumatera Barat

Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara.

Penulis: Fikri Firmansyah

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved