Lion Air Berhenti Beroperasi
Lion Air Group Hentikan Sementara Layanan, Penumpang Masih Tak Disiplin, ini Syarat Jika Bepergian
Lion Air Group menghentikan sementara layanan operasional penerbangan domestik dan internasional mulai Jumat (5/6/2020).
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Arie Noer Rachmawati
1. DKI Jakarta
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta.go.id.
2. Denpasar, Bali
Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara. Informasi lebih lanut https://cekdiri.baliprov.go.id/.
3. Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung
Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. Padang, Sumatera Barat
Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara.
Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Arie Noer Rachmawati