Lion Air Berhenti Beroperasi
Lion Air Group Hentikan Sementara Layanan, Penumpang Masih Tak Disiplin, ini Syarat Jika Bepergian
Lion Air Group menghentikan sementara layanan operasional penerbangan domestik dan internasional mulai Jumat (5/6/2020).
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Arie Noer Rachmawati
f. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
g. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya (orang tua, suami/ istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia:
a. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
b. Menunjukkan surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Menunjukkan surat keterangan rujukan rumah sakit untuk pasien atau orang sakit keras;
d. Surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan bagi keluarga yang mendampingi pasien/ orang sakit keras atau jenazah; atau
e. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/ Rapid Test.
3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal:
a. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
b. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pekerja Migran indonesia.
c. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah bagi mahasiswa dan pelajar.
d. Surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
e. Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang Repatriasi Pekerja Migran indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh Pemerintah.
Lebih jauh, Danang juga mengatakan, agar calon penumpang juga diwajibkan untuk memperhatikan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, mengenai persyaratan khusus tujuan akhir, di antaranya: