Kasus Play Boy Kediri

BREAKING NEWS - Play Boy Kediri Terancam Hukuman 15 Tahun Serta Denda Rp 5 Miliar

Polisi bakal menjerat BN (19) play boy Kediri tersangka persetubuhan terhadap lebih dari satu anak dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 35/2014 te

Tayang:
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Didik Mashudi)
Tersangka BN pelaku persetubuhan terhadap anak saat kasusnya digelar di Mapolres Kediri Kota, Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Polisi bakal menjerat BN (19) play boy Kediri tersangka persetubuhan terhadap lebih dari satu anak dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 35/2014 tentang perubahan Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak .

Polisi telah menggelar perkara kasus persetubuhan terhadap anak dengan tersangka BN warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri di Mapolres Kediri, Jumat (5/6/2020).

Tersangka untuk pertama kalinya diperlihatkan kepada awak media di Ruang Rupatama Mapolres Kediri Kota. Namun polisi menutup wajah BN dengan balaklava waran hitam, memakai baju tahanan serta tangan diborgol.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana saat gelar kasus BN menyebutkan kasus persetubuhan yang dilakukan BN dari laporan salah satu korbannya DL (16).

Korban telah disetubuhi oleh pelaku pada 1 Januari 2020.

"Korban disetubuhi di salah satu rumah di daerah Mojo," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Dari hasil pemeriksaan petugas ternyata tersangka mengakui telah melakukan hal serupa dengan beberapa remaja perempuan lainnya yang masih di bawah umur.

Meski New Normal, Pemantauan Pergerakan Orang Masuk Keluar Kota Batu Perlu Diperketat

Pasar New Normal Trenggalek Terapkan Aturan Ketat, Istri Bupati Nyaman Berbelanja

Polresta Malang Kota Selidiki Laporan Disdikbud soal Perubahan Hasil Seleksi Peringkat Siswa SMPN

"Kami akan melakukan penyidikan dan penyelidikan lanjutan apa yang menjadi pengakuan tersangka," jelasnya.

Dari satu korban yang telah melaporkan kasusnya mengaku dipaksa oleh pelaku bersetubuh di sebuah rumah. Kejadian itu bermula saat pelaku dan korban yang telah berkenalan mengajak bertemu di sebuah rumah.

"Korban dipaksa disetubuhi oleh pelaku," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Polisi mengamankan barang bukti sweater warna biru muda, celana jeans biru tua dan pakaian dalam merah muda.
Sementara ancaman pidana kasus persetubuhan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, BN diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak lebih dari satu korban. Salah satu korbannya malahan melakukan aborsi karena hamil di luar nikah.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
Live
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved