Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Tahun Bebas, Pria Gesik Ini Masih Geluti Bisnis Sabu, Pakai 'Ninja' Edarkan ke Semua Kalangan

Satreskoba Polres Gresik amankan pria 40 tahun yang menggeluti bisnis haram narkotika. Baru bebas dua tahun lalu, kini harus kembali ke penjara.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
SURYA/WILLY ABRAHAM
Tersangka pelaku bisnis haram narkotika dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Gresik. 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Slamet Urifan harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebab Pria 40 tahun ini ternyata masih menggeluti bisnis haram narkotika.

Rapat Rahasia Korea Utara dan China, Tertangkap Basah Susun Rencana Khusus, Ada 1 Pesan Bagi Amerika

Waspada Gejala Baru Virus Corona di Indonesia, Peneliti sampai Heran: Bukan Bermaksud Menakut-nakuti

Dirinya kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Gresik selatan tepatnya di Kecamatan Menganti.

Bisnis haram warga desa Setro RT 02/ RW 03 Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini diringkus Satreskoba Polres Gresik.

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto mengatakan tersangka memiliki nama samaran Arif saat mengedarkan sabu. Tersangka ditangkap pukul 19.30 wib di jalan Desa Setro, Kecamatan Menganti.

Transisi New Normal Malang Raya, Inilah Point Penting Hasil Rapat Gubernur dengan 3 Kepala Daerah

NEWS VIDEO - 82 Motor Disita Polres Blitar Kota, Hasil Razia Balap Liar di Tengah Wabah Covid-19

Saat itu tersangka menggunakan motor Kawasaki Ninja warna hitam W 3030 VN tidak berkutik ketika didatangi petugas. Dia ternyata masih menjalani dari bisnis haram ini kendati baru bebas tahun lalu.

"Ada sembilan bungkus klip sabu di saku celana sebelah kiri saat kita amankan," ucapnya, Minggu (7/6/2020).

Total 3,55 gram sabu kemudian dipecah menjadi sembilan klip. Sabu tersebut diedarkan kepada para pembelinya yang tidak hanya berasal dari kalangan orang tua saja.

"Pembelinya semua kalangan," kata dia.

Tersangka tidak memiliki pekerjaan meski, sudah bebas. Pria tamatan SD ini masih tergiur dengan keuntungan dari bisnis haram ini.

"Sekali ambil 30 gram sabu, keuntungannya Rp 10 juta," tutupnya.

Selain menyita sembilan bungkus klip berisi sabu, polisi juga membawa satu buah handphone dan sepeda motor Kawasaki Ninja milik tersangka.

Kini, tersangka harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Dia harus meninggalkan istri dan buah hatinya.

Penulis; Willy Abraham

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved