DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan, Perda tersebut dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat menertibkan aset-asetnya.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Suasana rapat paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan barang milik daerah di Kota Malang, Senin (8/6/2020).
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, agar Pemkot Malang nantinya juga dapat segera menyelesaikan tertib administrasi. Yang harapannya agar bisa segera menyelamatkan aset-aset yang dikuasai oleh pihak swasta.
"Kalau memang asetnya itu disewa dan dimanfaatkan monggo (silakan), itu kita gak masalah sepanjang untuk kepentingan masyarakat. Yang jadi masalah itu apabila dikuasai secara perorangan dan akan dibalik nama," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-rapat-paripurna-pengambilan-keputusan-ranperda-pengelolaan-barang-milik-daerah-kota-malang.jpg)