DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan, Perda tersebut dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat menertibkan aset-asetnya.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Suasana rapat paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan barang milik daerah di Kota Malang, Senin (8/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DPRD Kota Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) tentang pengelolaan barang milik daerah.

Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung di gedung dewan pada Senin (8/6/2020).

Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan, Perda tersebut dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat menertibkan aset-asetnya.

Saat ini, ada sekitar 6.000 bidang aset milik Pemkot Malang yang masih belum disertifikasi.

Pihaknya sedang menunggu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena Pemkot Malang sudah menganggarkannya.

"Kita nunggu kemampuan BPN. Karena kita juga sudah menganggarkan sebanyak mungkin. Jadi kemampuan BPN itu berapa per tahun, kan dibatasi. Apalagi sekarang dengan ada Prona, sehingga ada keterbatasan di sana," ucapnya.

Sepeda Gunung Laris Manis di Kota Malang Selama Pandemi Covid-19, Stok Barang di Toko sampai Habis

10 Ribu Santri akan Balik Mondok di Kota Malang, Wali Kota Sutiaji Wajibkan Ponpes Screening Ketat

Sutiaji menambahkan, Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam manajemen pengelolaan barang milik daerah.

Serta sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemda dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih, tertib, dan transparan.

Terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan umumnya maupun pengelolaan barang milik daerah pada khususnya.

"Saat ini sistemnya sewa, dan bukan lagi restribusi. Sistem sewa tersebut yang nantinya ditentukan melalui apresure," ucapnya.

Bantu Warga Terdampak Covid-19, Pemuda Kelurahan Bareng Kota Malang Bagikan Sayur Gratis

Transisi New Normal Malang Raya, Inilah Point Penting Hasil Rapat Gubernur dengan 3 Kepala Daerah

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, menyampaikan, dengan adanya Perda ini diharapkan Pemkot Malang dapat menyelamatkan aset-asetnya yang masih ada.

Dia juga mendorong Pemkot Malang agar dapat mengelola asetnya.

Terutama untuk aset-aset yang banyak dikuasai oleh swasta.

"Pak wali sudah melihat. Ada ketidakpatuhan ASN atau bidang aset itu untuk mendata. Sehingga banyak aset-aset pemkot itu yang dikuasai oleh swasta. Tanpa ada tindakan tegas di awal," ucapnya.

Dinkes Kota Batu Bakal Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Pekan Depan

Wali Kota Sutiaji Janjikan akan Memfasilitasi Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren Kota Malang

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved