Virus Corona di Jawa Timur
PSBB Surabaya Usai, DPRD Jatim Minta Protokol Kesehatan Covid-19 dan Sanksi Ditegakkan Lebih Tegas
Menurut Anik Maslachah, berdasarkan kajian epidemiologi, Surabaya Raya belum bisa lepas dari PSBB, karena tingkat penularan Covid-19 masih tinggi.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, meminta penerapan protokol kesehatan Covid-19 tetap diperhatikan, meski pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya Raya tidak lagi diperpanjang.
Menurut Anik Maslachah, berdasarkan kajian epidemiologi, sebenarnya Surabaya Raya belum bisa lepas dari PSBB, karena tingkat penularan Covid-19 yang masih tinggi.
"Kalau (PSBB) dilanjutkan saya lebih setuju, tetapi karakteristik setiap daerah yang lebih tahu adalah bupati dan wali kota, bagaimana pola masyarakatnya, dan apa yang harus dilakukan," kata Anik Maslachah di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (8/6/2020) malam.
Namun begitu, menurut Anik Maslachah, PSBB hanyalah sekadar terminologi ketika tidak ada sanksi yang ditegakkan sesuai dengan yang diatur dalam Perwali dan Perbup.
"Kita lihat selama PSBB kepatuhan masyarakat juga di bawah 25 persen. Sebenarnya tergantung substansinya sih, apa arti terminologi ketika tidak melaksanakan sesuai aturan yang dibuat," lanjut politisi PKB ini.
• PSBB Surabaya Tak Diperpanjang, Wali Kota Risma: Kita Harus Jaga Kepercayaan, Tak Boleh Sembrono
• Wali Kota Risma Sampaikan Alasan Minta PSBB Surabaya Tak Diperpanjang pada Gubernur Khofifah
Ia menilai, keberadaan sanksi masih sangat penting untuk mendisplinkan masyarakat melihat kesadaran masyarakat yang masih kurang.
"Harus dengan sanski karena kepatuhan kita tergantung itu. Wong ada sanksi saja masih banyak yang melanggar apalagi tidak ada. Saya khawatir tingkat penularannya semakin tinggi," tegasnya.
Anik Maslachah melanjutkan, tiga dasar protokol kesehatan yaitu cuci tangan, memakai masker, dan physical distancing, saat ini belum menjadi kebiasaan di masyarakat.
Yang dikhawatirkan dirinya adalah ketika sudah tidak ada PSBB, masyarakat akan meninggalkan protokol tersebut.
• Video Keluarga Bawa Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Surabaya Viral di Media Sosial, Begini Faktanya
• Transisi New Normal Life, Bupati Gresik Antisipasi Penularan Covid-19 Gelombang Kedua
"Tiga dasar itu menurut saya perlu diperkuat. Apalagi saat ini beberapa santri sudah memasuki pondok. Banyak jeritan dari sekitar 6.000 pondok di Jawa Timur, belum ada sentuhan dari pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan edukasi ke pengelola pondok," lanjutnya.
Anik Maslachah mengaku tidak ingin sampai ada klaster baru yaitu klaster anak-anak pondok pesantren karena kurang teredukasinya lingkungan pondok pesantren.
"Selain itu, dalam aturan Perwali dan Perbup harus memasukkan PNS termasuk guru dan dosen agar bisa menjadi keteladanan, dan harus ada sanksinya," kata Anik Maslachah.
"Mereka ini adalah abdi negara yang semua kehidupannya dari negara, jadi harus ada keterlibatan," lanjutnya.
Editor: Dwi Prastika
• Malang dan Surabaya Jadi 2 Kota Penyumbang Inflasi Tertinggi di Jatim per Mei 2020 Lalu
• Masa Transisi New Normal, Wisata Bromo dan Pantai Malang Masih Pikir-pikir Buka Kunjungan Kembali