New Normal
Bocoran Rancangan Perwali untuk New Normal di Surabaya, Masih Ada Check Point & Sanksi Administrasi
Rancangan Perwali Kota Surabaya terkait pedoman tatanan hidup baru pada masa pandemi Covid-19 telah dibahas dengan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rancangan Perwali Kota Surabaya terkait pedoman tatanan new normal pada masa pandemi Covid-19 telah dibahas dengan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (9/6/2020).
Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilawati mengatakan dalam Raperwali tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan, sanksi pelanggaran, dan sumber pendanaan kegiatan selama masa tatanan hidup baru pada masa pandemi Covid-19.
"Hampir ada 12 kegiatan yang kita jabarkan dalam Raperwali tersebut. Ada kegiatan pendidikan, pasar rakyat, tranportasi, moda pergerakan orang, dan lain-lain," kata Ira.
• PSBB Surabaya Berakhir, Risma Ajukan Contoh Peraturan Baru, Ada Masa Transisi 14 Hari ke New Normal
• Surabaya Masuk Transisi New Normal, Risma Siapkan Protokol Kesehatan di Semua Sektor Secara Detil
• PSBB Surabaya Tak Diperpanjang, Wali Kota Risma: Kita Harus Jaga Kepercayaan, Tak Boleh Sembrono
Ada sejumlah sanksi yang disiapkan bagi pelanggar, mulai sanksi administratif, imbaun, teguran, hingga paksaan pemerintah.
"Check poin masih ada, sedangkan untuk jam malam kita tidak mengatur. Tapi kalaupun mereka melakukan kegiatan, protokol kesehatan lah yang dikedepankan," jelas Ira.
Lebih lanjut, Ira menjelaskan garis besar perbedaan dalam tatanan hidup baru dan PSBB adalah dalam tatanan hidup baru semua kegiatan sudah dibuka dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Kalau PSBB kemarin kan ada batasan (kegiatan) yang dikecualikan," lanjutnya.
Ira menegaskan secepatnya Raperwali ini segera disahkan mengingat Perwali masa PSBB yang sudah berakhir seiring tidak diperpanjangnya PSBB Surabaya Raya.
"Ini Raperwali soal new normal yang di dalamnya mengatur transisi, ada satu norma atau pasal yang mengatur transisi dan akan digunakan saat new normal yang intinya mengatur pergerakan orang yang mengedepankan protokol kesehatan," pungkasnya.