Ngototnya Keluarga Bawa Paksa Pulang Jenazah PDP dari RS di Gresik, Menantu Ungkap Kronologi
Jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Gresik dipaksa dibawa pulang oleh keluarga
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Gresik dipaksa dibawa pulang oleh keluarga.
Mereka meyakini jenazah tidak terpapar virus Corona atau Covid-19.
Keluarga korban mendatangi Rumah Sakit Wali Songo di Kecamatan Balongpanggang.
Mereka membawa pulang dengan ambulance jenazah Rusmiani (51).
Pantauan di lapangan ada belasan keluarga dari Rusmiani yang datang ke RS Wali Songo.
Heri, menantu Rusmiani menceritakan bahwa almarhum sudah lama menderita sakit.
Sudah beberapa hari harus opname di RS Wali Songo.
• Asmara Terlarang Pria Surabaya & Istri Orang Berujung Tragedi Maut, Chat Mesra Bongkar Fakta
Dia tidak menjelaskan secara rinci penyakit apa yang diderita ibu mertuanya itu.
"Mertua saya sakit karena kekurangan HB, tidak ada hubungannya dengan Corona," kata Heri sambil tergesa-gesa.
Diketahui, mertuanya itu sudah tiga hari opname, kemudian pulang.
Setelah itu kondisinya memburuk. Fisiknya lemah dan keluarga membawa almarhum ke Rumah Sakit pukul 00.00 WIB.
Tiga jammenjalani perawatan, Rusmiani menghembuskan nafas terakhir.
"Mertua saya tidak Corona. Tidak ada, mertua saya bertemu orang yang ODP apalagi positif Corona," tegas Heri.
Dikatakannya, jenazah Rusmiani yang merupakan warga dusun Pacuh, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang akan dimakamkan di desa setempat. Tanpa standar covid-19 karena memang tidak ada hubungannya dengan virus asal Tiongkok itu.
"Kami membuat surat pernyataan bahwa almarhum bebas dari Covid-19 karena tidak punya riwayat bersentuhan dengan orang atau klaster yang rawan Covid-19. Mertua saya bukan PDP," pungkasnya.
Sebenarnya, pihak rumah sakit sudah berkoordinasi dengan muspika serta dinas kesehatan. Kepala Puskesmas Balongpanggang, dr Eko Hariyanto menyebut pihak rumah sakit tidak dapat berbuat banyak.
"Keluarga datang dengan massa yang banyak. Kami sudah berusaha menghalangi supaya jenazah dapat dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19. Namun keluarga dan massa memaksa. Jadi apa boleh buat," kata dia.
Eko menjelaskan, pihak rumah sakit tidak berani mengambil tindakan untuk langsung menerapkan protokol pemakaman covid-19 karena tidak mendapat izin dari keluarga.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Saifudin Ghozali menyatakan almarhum datang ke Rumah Sakit dengan kondisi yang lemah.
"Status almarhum adalah PDP, jadi harusnya dimakamkan dengan protokol Covid-19." terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Balongpanggang, Jusuf Anshori, bahwa pihaknya akan menggelar rapid tes di Desa Pacuh setelah kejadian ini.
"Dari Dinkes, melalui kepala puskesmas juga akan melakukan tracing warga yang melakukan kontak. Secepatnya akan kami lakukan rapid test bertahap di desa Pacuh," tegasnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Muspika setempat. Bahkan pihaknya meminta Kapolsek untik mencari siapa yang menerbitkan surat pernyataan itu.
"Ini sudah jelas melanggar, kita cari siapa yang membuat surat pernyataan. Dia yang jarus tanggungjawabkan," tutur Jusuf.
Menurutnya kendati PSBB ketiga telah berakhir bukan berarti bisa seenaknya.
"Harus tetap protokol kesehatan ini jelas-jelas melanggar," tegasnya.
Pihaknya meminta agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Jenazah Rusmiani kini telah dimakamkan tidak dengan protokol covid-19 di pemakaman umum desa setempat. (wil)