Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jember

TPS Pilkada Jember Bertambah 300 Lebih

Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jember tahun 2020 dipastikan bertambah.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Taufiqur Rohman
sri wahyunik/surya
Peluncuran Pilkada Jember oleh KPU Jember bulan Maret lalu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, Jember - Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jember tahun 2020 dipastikan bertambah.

Berdasarkan penghitungan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, penambahan TPS itu mencapai lebih dari 300 TPS.

Penambahan TPS ini mengacu kepada kesepakatan Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI seiring digelarnya Pilkada kabupaten, kota, dan provinsi tahun 2020 di bulan Desember nanti.

Kesepakatan itu adalah jumlah pemilih di setiap TPS tidak boleh lebih dari 500 orang.

Ketika Pilkada awal dijadwalkan pada bulan September, dan belum ada pandemi Corona, setiap TPS maksimal menampung 800 TPS.

Ponpes di Tulungagung Mulai New Normal Duluan, Pastikan Santri Luar Kota Tak Punya Potensi Covid-19

Kapten Persela Lamongan Sebut Rencana Kompetisi Liga 1 2020 Digelar Home Tournament Sangat Tepat

"Untuk nanti, berdasarkan kesepakatan Mendagri dan KPU RI, setiap TPS tidak lebih dari 500 orang pemilih. Karenanya, dipastikan jumlah TPS di Jember bertambah. Kami sudah mulai menghitung, tetapi belum pasti," ujar Komisioner KPU Jember Andy Wasis kepada TribunJatim.com, Rabu (10/6/2020).

Sebelum adanya pandemi, jumlah TPS untuk Pilkada Jember mencapai 4.347 TPS. Jumlah ini akan bertambah lebih dari 300 TPS.

Untuk sementara, perkiraan KPU Jember akan mencapai 4.709 TPS.

Penambahan jumlah TPS itu, tentunya diiringi bertambahnya jumlah petugas KPPS.

Nasi Shirataki Jadi Santapan Kesha Ratuliu Agar Berat Badan Turun, Apa Manfaatnya daripada Nasi?

Jelang Pembelajaran Santri Bulan Agustus, Ponpes Al Hikam Malang Lakukan Berbagai Persiapan

Oleh karena itu, KPU Jember diminta merestrukturisasi anggaran yang bersumber dari dana hibah APBD Kabupaten Jember seiring adanya penambahan TPS tersebut.

"KPU diminta merestrukturisasi karena adanya penambahan TPS. Kami akan menggesert pos anggaran, seperti dari pos sosialisasi ke pos yang dibutuhkan sesuai situasi ini," pungkas Andy.

Seperti diberitakan, pemerintah memutuskan Pilkada serentak tahun 2020 digelar pada Desember 2020.

KPU tingkat kabupaten dan kota saat ini masih menunggu Peraturan KPU yang baru perihal tahapan Pilkada ini.

Sebab tahapan dalam PKPU sebelumnya banyak berubah dan tertunda ketika wabah Corona melanda.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved