Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Kawan Kompak Kerja Sama Edarkan Pil Koplo di Trenggalek, Jejak Terbongkar saat Polisi Geledah Tas

Polres Trenggalek menangkap tiga orang atas tuduhan mengedarkan pil koplo atau dobel L.

SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Ketiga tersangka kasus peredaran pil koplo (baju oranye) di Mapolres Trenggalek, Kamis (11/6/2020). 

Dalam pengeledahan, polisi menemukan 265 butir pil serupa. Pil itu disimpan di dalam toples di kamar tersangka.

3 Kepala Daerah Surabaya Raya Teken Komitmen Bersama, Sepakati 5 Poin Tangani Covid-19, ini Rincinya

"Berserta seratus lembar plastik klip yang disimpan di dalam kardus di dalam kamar. Petugas juga menyita satu buah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 350.000," tuturnya.

Doni bilang, kini polisi masih memburu pengedar yang menyuplai pil koplo kepada Rozikin.

Para tersangka yang bekerja sebagai buruh di pabrik pembuat genteng dan tukang las itu kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan.

Mereka disangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pilu Nelayan Tuban Sakit Lama Tak Kunjung Sembuh, Berakhir Bunuh Diri di Rumah Kerabat, Warga Geger

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup Doni.

Kawanan tersangka ini mengaku telah tiga kali mengedarkan pil koplo secara estafet.

"(Edarkannya) di rumah," kata Khusnul.

Ia biasa melayani penjualan pil koplo kepada kelompok pemuda di Kecamatan Gandusari.

Penulis: Aflahul Abidin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved