Guru Cabul di Bojonegoro
TERKUAK Modus Guru SMP Cabul di Bojonegoro, Buka Jasa Foto: Denda Bersetubuh atau Bayar Rp 60 Juta
Satreskrim Polres Bojonegoro menguak awal mula hinga modus seorang guru SMP cabul di Kabupaten Bojonegoro. Sudah perdaya 25 perempuan buat foto bugil.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro menguak awal mula seorang guru SMP cabul di Kabupaten Bojonegoro yang tega perdaya 25 korban untuk berfoto bugil.
Guru yang diketahui bernama MH, warga Kecamatan Kapas tersebut kini harus mendekam di tahanan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, tersangka mengenal para korban melalui jejaring media sosial Facebook.
Kemudian MH menawarkan keahliannya memotret, hingga puluhan perempuan bernasib malang itu terperdaya.
• Terjawab di Mana Menkes Terawan Jelang New Normal, Najwa Shihab Beri Pesan, Tiap Diundang Ditolak
• Unair Mulai Produksi Ratusan Ribu Obat Covid-19, Bakal Disebar ke RS Rekomendasi Gugus Tugas
Sampai akhirnya salah satu orang tua korban yang masih pelajar di bawah umur melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Aksi guru SMP tersebut terungkap karena laporan dari korban yang masih pelajar disetubuhi, laporan pada 3 Juni lalu. Kenalannya dari Facebook perkiraan bulan Mei," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).
Perwira lulusan Akpol 2000 itu menjelaskan, dari jumlah 25 korban yang disebut pelaku, 18 sudah teridentifikasi, 8 di antaranya sudah diperiksa.
• NEWS VIDEO - Hari Ini 8 KA Jarak Jauh/Menengah KAI Daop 8 Beroperasi Lagi, Hanya Jual 70% Tiket
• Stasiun Madiun Kembali Beroperasi, Berikut Syarat Wajib Dipenuhi Calon Penumpang Bila Naik Kereta
Bahkan 3 perempuan mengaku sudah ada yang disetubuhi.
Untuk memperlancar aksinya, tersangka harus melakukan perjanjian di awal dengan para korban yang mengikat.
Di antaranya berlaku denda apabila hasil foto jelek, lalu korban diancam agar mau berfoto bugil.
• Pasar Krempyeng Gresik Ditutup, Pedagang Liar Nekat Buka Lapak di Trotoar, Ada yang Tak Bermasker
Apabila hasil foto telanjang juga tidak bagus, maka pelaku memberi tiga opsi ke korbannya, yaitu jadi pacar, disetubuhi atau didenda Rp 60 juta.
Korban yang tak kuasa menolak isi perjanjian itupun menuruti tersangka dengan berhubungan badan.
"Foto awal pakaian penuh, lalu seksi, kemudian vulgar. Para korban menuruti foto telanjang karena merasa tidak ada pilihan," ujar Kapolres.
Perwira menengah itu menambahkan, pelaku juga menjual foto bugil itu ke sebuah majalah dewasa dikirim melalui email dan mendapat Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk modelnya sendiri mendapat uang mulai Rp 250-500 ribu atas pemotretan tersebut.
"Kasus ini masih kita kembangkan, pelaku sudah ditahan dan dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, MH tidak membantah atas perjanjian yang dilakukan terhadap korbannya, hingga berujung persetubuhan terhadap para korban.
Disinggung terkait ancaman hingga persetubuhan, guru bidang ekstrakurikuler itu juga tak mengelak dan mengiyakan.
"Memang ada perjanjian, adegan foto bisa saya lakukan di tempat terbuka maupun ruangan. Sedangkan untuk persetubuhan dilakukan di hotel," ungkapnya menunduk.
Penulis: Mochamad Sudarsono
Editor: Heftys Suud