Pelapor Oknum Kades Dengan Dugaan Pengancaman di Sumenep, Datangi Kantor Inspektorat Tuntut Hal Ini
Dugaan pengancaman oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Sumenep, terhadap salah satu pengusaha tambak udang berujung pelaporan ke polisi.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Dugaan pengancaman oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Sumenep, terhadap salah satu pengusaha tambak udang berujung pelaporan ke polisi ini terus berjalan.
Pada hari Jumat (12/6/2020), Leo Dominus Parinusa, pelapor sekaligus korban dugaan pengancaman oleh oknum Kades di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep ini lagi-lagi mendatangi kantor Inspektorat Sumenep.
"Saya sudah melaporkan Kades Longos yang jadi tersangka, untuk segera dicopot dari jabatannya. Jadi, ini kami terus melangkah selanjutnya ke Inspektorat," kata Leo Dominus Parinusa pada TribunJatim.com.
Namun kata Leo Dominus Parinusa, pihak Inspektorat Sumenep dinilai tidak merspon atas pelaporan kasus dugaan pengancaman tersebut.
• Besok Terakhir Masa Transisi New Normal Tahap 2, Wali Kota Malang Belum Putuskan Tahap Selanjutnya
"Ini tidak ada respon sama sekali, responnya seolah-olah seperti dipanggil (terlapor) juga tidak ada. Saya datang ke kantor Inspektorat ini sudah empat kali dan belum juga direspon," tuturnya.
Padahal kata Leo Dominus Parinusa ini, dirinya sudah melaporkan ke Inspektorat Sumenep ini sekitar satu bulan lalu setelah oknum kades tersebut ditetapkan jadi tersangka.
"Sekitar satu bulan lalu, dia itu (oknum kades) ditetapkan sebagai tersangka dan setelah itu saya langsung melaporkan ke Inspektorat Sumenep. Tapi beberapa kali saya datang ke tempat ini selalu tidak bisa ditemui," katanya.
Korban dugaan pengancaman oleh oknum Kades di Kecamatan Gapura ini berharap, pihak Inspektorat untuk segera merespon laporan korban tersebut.
"Kasusnya pengancaman untuk menghabisi saya," katanya.
• Pemasok Sabu ke Peternak Ayam Dibekuk Polisi, Tersangka Warga Jedong Surabaya: Butuh Uang Gak Kerja
• Antisipasi Krisis Pangan Saat Kemarau, Dinas Pertanian Jatim Percepat Tanam Padi
Leo Dominus Parinusa mengaku, jika kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Dalam persidangan itu katanya, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor.
Pihaknya bercerita, dalam persidangan di PN Sumenep yang dipimpin langsung hakim tunggal oleh Ahmad Bukhori, pihaknya menjadi saksi sekaligus pelapor terhadap oknum Kades berlagak preman tersebut.
"Saya sebagai saksi dan juga sebagai pelapor," katanya.
Dihadapan Majelis Hakim, pihaknya mengungkapkan semua masalah yang dialami dan termasuk dugaan pengancaman melalui media sosial.
• Geger Mayat Pria Sidoarjo Tergeletak di Area Persawahan Mojokerto, Luka Tusuk di Perut, Dibunuh?
• Ribuan Paket Sembako Disebar Polrestabes Surabaya, Untuk Warga Pra Sejahtera
Saat itu, Leo Dominus Parinusa mengaku jika diancam melalui medsos akan dihabisi oleh Kades Longos, Kecamatan Gapura Sumenep, Amir Mas'ud.
Selain ingin dihabisi katanya, pernah dirinya ditantang duet dengannya dan saat itu sedang komunikasi via telepon.
"Kalau kata duel kan bertengkar satu lawan satu, karena bukan berduet," katanya.
Pihaknya mengaku kecewa, sebab terduga oknum kades ini belum juga ditahan.
Dan sampai saat ini katanya, terlapor tidak pernah meminta maaf baik melalui lisan maupun tulisan.
"Kami berharap terdakwa harus dihukum sesuai kesalahan yang dilakukannya," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, RA Hawiyah Karim kuasa hukum terlapor (Kades Longos) mengaku tidak pernah mengancam kepada pelapor.
Lalu bagaimana dengan kata menghabisi, pihaknya mengakui jika kata itu bukan berarti menghabisi nyawa seseorang. Namum katanya, menghabisi izin pembangunan tambak udang yang bakal digarap oleh pengusaha tersebut.
• Amerika Yakin Bongkar Kebohongan China Soal Corona Lewat Foto Ini, Parkiran Mobil Jadi Bukti Kuat
• Wali Kota Blitar Resmikan Ponpes Tangguh Bustanul Mutaallimat Jelang New Normal
"Klien saya ini yang ngurus izin usaha tersebut. Jadi dihabisi itu bukan mengarah ke tindakan kriminal," kata RA. Hawiyah Kaim, Kamis (11/6/2020).
Termasuk juga yang mengatakan duel itu tidak benar.
"Tinggal bagaimana dibuktikan dalam persidangan nanti. Kami tidak akan berandai-andai, karena itu tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan," tuturnya.
Menanggapi terduga tidak ditahan, pihaknya mengaku tidak tahu menahu. Sebab itu merupakan kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik, masak mau diintervensi," ucapnya.
Sekadar diketahui, Leo Dominus Parinusa telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik.
Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU. No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Laporan yang bersangkutan sesuai nomor: LP / 38 / II /2020 /Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020.