Virus Corona di Surabaya
4 Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Berstatus OD, Dikarantina di RS Bhayangkara Surabaya
Kasus empat orang tersangka pengambilan paksa jenazah virus Corona atau Covid-19 di Rumah Sakit Paru-Paru Karang Tembok, Semampir, Surabaya,
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus empat orang tersangka pengambilan paksa jenazah virus Corona atau Covid-19 di Rumah Sakit Paru-Paru Karang Tembok, Semampir, Surabaya, terus diusut Polda Jatim.
Di antaranya, berinisial MI (28), MA (25), MK (23) dan MBP (22). Kesemuanya warga Pegirian, Semampir, Surabaya.
Dan, mereka merupakan anggota keluarga, atau tepatnya adalah anak dari jenazah pasien Covid-19 yang diambil paksa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat tersangka itu terkategori sebagai orang dengan resiko (ODR).
Sehingga untuk sementara waktu, mereka diisolasi di sebuah ruang yang disediakan oleh Polda Jatim di RS Bhayangkara Surabaya.
"Iya di RS Bhayangkara," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com, Senin (15/6/2020).
Trunoyudo menegaskan, pengusutan kasus tersebut tetap dalam penguasaan penuh dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
• Buron Dua Tahun, Pelaku Pecah Kaca Komplotan Sumatera Diringkus Polisi
• Antisipasi Aksi Bawa Pulang Paksa Jenazah Covid-19, Ratusan Polri & TNI Siaga Jaga RS se-Jatim
• Update Dugaan Pembunuhan Pria Sidoarjo, Polisi Periksa 10 Saksi
Namun dalam pantauan teknis penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
"Back up teknis. Proses penyelidikan dan penyidikannya," katanya.
Kendati begitu, mantan Kapolres Purwakarta itu menegaskan, aparat akan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan preventif dalam mengatasi potensi kasus serupa.
"Disinilah peran kampung tangguh pada pranata sosial terkecil mampu melakukan pemecahan masalah sosial," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang merekam insiden beberapa orang membawa jenazah dari rumah sakit.
Pasien yang didorong itu dikabarkan merupakan pasien yang meninggal karena terpapar Covid-19.
Penelusuran Tribunjatim.com, kejadian itu terjadi di salah satu rumah sakit di Surabaya; RS Paru Karang Tembok Surabaya.
Sedangkan sejumlah warga yang terekam itu merupakan warga Pegirian, Semampir, Surabaya.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Kecamatan Semampir, Siti Hindun Robba Humaidiyah.
Bahwa keluarga pasien memaksa membawa pulang pasien meskipun dinyatakan positif Covid-19.
Dia menjelaskan, keluarga bawa pulang paksa pasien meninggal Covid-19 pada Kamis (4/6/2020).
Keluarga membawa paksa pasien lantaran meyakini pasien yang meninggal tersebut bukan karena virus Corona.
"Memang itu warga Pegirian, mereka menganggap itu bukan Covid-19, padahal hasil swabnya itu positif," ujar Siti Hindun Robba Humaidiyah, Senin (8/6/2020).
Lalu, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengambilan jenazah atau penjemputan pasien Covid-19, secara paksa tergolong sebagai tindakan melawan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya, melanggar UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pada Pasal 1 ayat 10.
Adapun pasal 216 ayat (1) dan Pasal 214 KUHP ayat (1) berisi tentang Paksaan dan perlawanan.
"Pasalnya jelas yaitu adanya UU wabah penyakit, UU karantina wilayah, UU KUHP pasal 214 dan pasal 216. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas mantan Kapolres Purwakarta.
Sehari pascaditetapkan sebagai tersangka, beredar video pernyataan permohonan maaf dari satu orang perwakilan dari empat tersangka.
Berdasarkan rekaman video berdurasi 1 menit 27 detik itu, tampak satu orang tersangka berkaus oblong lengan pendek warna hitam menyampaikan ungkapan permohonan maaf.
Kendati begitu, lanjut Trunoyudo, pihaknya memastikan bahwa proses hukum tidak kendur dan akan terus berjalan.
"Ada videonya. Proses hukumnya lanjut. Iya tetap lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com, Senin (15/6/2020).