Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Surabaya Bakal Ramai Karaoke Lagi! Pemkot Bolehkan Tempat Karaoke Buka, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Tempat Karaoke di Surabaya sudah diperbolehkan buka sejak saat ini.Pasalnya, pedoman pelaksanaan teknis telah dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
Huffington Post
Ilustrasi karaoke 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tempat Karaoke di Surabaya sudah diperbolehkan buka sejak saat ini.

Pasalnya, pedoman pelaksanaan teknis telah dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengungkapkan ada beberapa hal yang harus dilakukan pengusaha tempat karaoke agar usahanya bisa beroperasi terutama di era new normal di Surabaya.

Risma Minta Sekolah Disiplin Protokol Kesehatan Saat New Normal: Guru & Wali Murid Harus Bersinergi

Kota Surabaya Siap Transisi New Normal, Wali Kota Risma Keluarkan Perwali 12 Poin, Begini Isinya

UPDATE Surabaya Transisi New Normal: Risma Minta Tempat Ibadah Tak Pakai AC, Soal Protokol Kesehatan

"Melakukan self assessment terlebih dahulu, harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim Gugus Tugas,” kata Irvan.

Pemilik karaoke, harus mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk satgas khusus dari internal guna memastikan protokol kesehatan.

Kemudian membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait segala kesiapan itu.

Menurut Irvan, jika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, maka dipersilahkan untuk kembali beroperasional.

Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim, maka diminta untuk tidak membuka dulu.

"Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi," ungkap Kepala BPB Linmas Surabaya itu.

Irvan melanjutkan, ketika nantinya kembali beroperasional protokol kesehatan menjadi hal mutlak untuk dilakukan. Sudah ada rumusan terkait protokol di lingkungan tempat karaoke di Surabaya.

Di antaranya, memastikan seluruh tempat telah dilakukan disinfeksi secara berkala minimal setiap 4 jam. Fasilitas seperti tempat cuci tangan harus disediakan di berbagai titik.

Dilakukan pengukuran suhu tubuh. Pengunjung yang akan masuk harus diperiksa dan dipastikan normal.

Kemudian melakukan mekanisme pengaturan alur keluar masuk pengunjung. Kapasitas juga harus separo dari aktifitas sebelumnya.

Dalam protokol itu juga diminta untuk menerapkan physical distancing. Hal ini berlaku di seluruh bagian, termasuk di room karaoke.

Jaraknya minimal satu meter dengan dilakukan pola agar hal itu diterapkan dengan maksimal. Lalu, wajib mengganti Cover Mic untuk para konsumen pada setiap sesi pemakaian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved