Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Terus Usut Video 'Hirup Covid-19' Taufik Monyong, Polda Jatim Undang 3 Ahli, Singgung Berita Bohong

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ungkap video 'hirup Covid-19' taufik Monyong terus diusut. Singgung soal berita bohong.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bicara soal pengawalan aksi demo tolak Omnibus Law di Bundaran Waru, Sidoarjo, Rabu (11/3/2020) besok. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus video 'hirup virus Corona ( Covid-19 )' yang dibuat oleh Budayawan Surabaya M Taufik Hidayat alias Taufik Monyong terus diusut penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil tiga orang saksi ahli. Diantaranya, ahli IT, ahli bahasa, dan ahli medis.

Para saksi ahli itu akan dimintai keterangannya untuk meninjau pernyataan Taufik Monyong yang terekam dalam dua konten video melalui akun Facebook (FB).

Isi Surat Anak Sirajuddin Mahmud, Pamit & Bahas Calon Bayi Zaskia Gotik, Aqila Beri 1 Pesan ke Ayah

Akhirnya Anang Hermansyah Curhat Isi Hati, Soal Perasaan Pada 2 Wanita di Hidupnya, Ashanty Bereaksi

"Belum, ahli kan tidak serta merta. Dipanggil dulu dalam jangka waktu 3 hari sebelum. Ahli kan orang sibuk," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com, Senin (15/6/2020).

Mantan Kapolres Purwakarta itu menegaskan, Taufik Monyong hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi terperiksa.

Senin (8/6/2020) kemarin, Taufik telah dimintai keterangan penyidik untuk mengonfirmasi maksud pernyataannya yang direkam dalam dua video, lalu diunggah diwaktu yang berbeda.

Wagub Emil Dardak Tinjau Penyaluran Bansos Tunai, Masih Temukan Kerumunan, Langsung Beri Masukan

UTBK SBMPTN 2020 Universitas Negeri Malang, 1000 Komputer Disiapkan, Ujian Digelar 4 Sesi Sehari

Video pertama berdurasi 4 menit 45 detik, diunggah pada Sabtu (6/6/2020). Sedangkan video berdurasi 5 menit 29 detik, diunggah pada Minggu (7/6/2020).

"Taufik tetap lanjut, ya sebagai saksi terperiksa. Baru dipanggil sekali," jelasnya.

Trunoyudo memastikan, penyidik akan meninjau maksud pernyataan Taufik Monyong itu melalui analisis dari pihak saksi ahli.

Dari mekanisme itulah, maksud yang disampaikan oleh Taufik Monyong akan terpaparkan secara jelas.

"(Penambahan saksi ahli) Gak ada udah cukup, ahli IT, bahasa, medis. Yang dia (kata Taufik) gak ada (soal Covid-19). Nah ahli medis (yang uji pernyataannya) apakah ada. Kalau bilang ada dari ahli medis, berarti dia penyebaran berita bohong," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pernyataan Taufik Monyong mengenai Covid-19 dan menantang diri menghirup mulut pasien Covid-19 dalam konten video di media sosialnya, ternyata berbuntut pemeriksaan polisi.

Kepada Tribunjatim.com pria yang acap dikenal sebagai Budayawan Surabaya yang mahir menulis naskah drama pementasan itu membenarkan dirinya sempat dimintai keterangan oleh pihak Polda Jatim tiga hari lalu.

Tepatnya Senin (8/6/2020) kemarin, di sebuah ruang penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved