Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

298 ASN PN Surabaya Jalani Rapid Test, Upaya Memutus Mata Rantai Covid-19

Usai satu panitera pengganti dinyatakan positif Covid-19, 298 ASN Pengadilan Negeri Kota Surabaya menjalani rapid test.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana rapid test di PN Surabaya yang diikuti oleh 298 ASN, Selasa, (16/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 298 ASN Pengadilan Negeri Surabaya ( PN Surabaya ) menjalani rapid test.

Hal ini dilakukan setelah adanya salah satu panitera pengganti diketahui positif virus Corona ( Covid-19 ). 

Jumlah tersebut masih belum keseluruhan dari total 310 orang, karena 12 orang lainnya belum bisa mengikuti tes tersebut karena belum ada alasan yang jelas. 

Yan Vellia & Saputri Bersatu untuk Konser Didi Kompet, Ibu Seika Dipuji Setinggi Langit: Bismillah

Ashanty-Anang Tak Kunjung Tanggapi KD, Sikap Baru Ashanty Jadi Sinyal Reaksi Keluarga? Peace

Oleh sebab itu, bagi yang tidak mengikuti rapid tes ini, 12 ASN tersebut diharuskan menjalani rapid test dengan biaya pribadi. 

Dikatakan juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, upaya ini dilakukan guna memutus penyebaran mata rantai Covid-19

"Dalam waktu tiga hari kedepan paling lambat wajib melakukan rapid test dengan biaya sendiri," ujarnya, Selasa, (16/6/2020). 

Sinopsis Film Terminator 2: Judgement Day, Tentang Terminator Masa Depan, Tayang di Big Movies GTV

Pembangunan Fly Over Kedungkandang Berpotensi Timbulkan Kemacetan, Dishub Siapkan Jalur Alternatif

Ditanya perihal hasil rapid test yang diadakan oleh Pemkot Surabaya itu, Ginting menjelaskan bahwa belum ada hasil. Karena masih menunggu waktu selama sepekan. 

"Seminggu kemudian akan dilakukan rapid test kembali," tambahnya. 

Dengan adanya ini, pihaknya meyakinkan, untuk ASN khususnya jadi lebih percaya diri dan tidak ada kekhawatiran.

Sehingga, mampu bekerja kembali secara maksimal untuk melayani masyarakat dan publik pengguna jasa pengadilan. 

"Masyarakat nantinya juga tidak khawatir untuk datang atau berada di PN Surabaya sebagai pencari keadilan," pungkasnya. 

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved