Virus Corona di Kota Batu
Kota Batu Belum Bisa Terapkan New Normal, Gugus Tugas Beber Angka Penularan di Atas 1, Apa Artinya?
Kota Batu belum bisa menerapkan kenormalan baru. Pasalnya, rate of transmission (RT) di Kota Batu di atas angka 1.
Penulis: Benni Indo | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Kota Batu belum bisa menerapkan kenormalan baru atau new normal.
Pasalnya, rate of transmission (RT) di Kota Batu di atas angka 1.
Penerapan kenormalan baru bisa dilaksanakan kalau RT berada di bawah angka 1.
Sekadar informasi, dikutip dari healthline.com, RT 1 berarti masih terjadi kasus infeksi baru terhadap satu orang.
Virus masih ada namun tidak akan menyebar. Jika angkanya di atas 1, berarti penularannya lebih dari satu orang dan berpotensi terjadi penyebaran.
• Foto Jenazah PDP Corona Dimakamkan di Surabaya Tanpa Kafan dan Pakai Popok Viral, RS Beri Penjelasan
Jika kurang dari satu, penularan virus kemungkinan besar berhenti dan penyebaran berakhir.
"Hasil perhitungan angka rate of transmission (RT) Kota Batu angkanya 1, sehingga masih belum bisa menuju ke kenormalan baru. Sebab salah satu syarat untuk kenormalan baru, angka RT-nya harus di bawah 1," terang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Batu, M Chori, Selasa (16/6/2020).
Masa transisipun masih tetap diberlakukan di Kota Batu.
Berdasarkan Perwali Batu No 56 Tahun 2020, jangka waktu pelaksanaan masa transisi ditetapkan berdasarkan kajian kondisi penyebaran Covid-19 di daerah.
• Pernah Hina Pesawat Buatan Indonesia, Malaysia Pusing Cari Armada Tambahan karena Duit Minim
• Ashanty-Anang Tak Kunjung Tanggapi KD, Sikap Baru Ashanty Jadi Sinyal Reaksi Keluarga? Peace
"Status transisi sesuai Perwali No 56 Tahun 2020, Pasal 7," tegas Chori.
Pada Pasal 8, masa pemulihan dilaksanakan jika tidaj ada kasus baru selama masa transisi.
Kesiapan dan kesadaran semua lapisan masyarakat akan penerapan protokol kesehatan.
Berkaitan dengan hal itu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan masih menunda operasional tempat wisata maupun aktivitas perhotelan.
Para pengelola destinasi wisata maupun perhotelan yang akan memulai usahanya diharuskan terlebih dulu mengajukan permohohan.
• Tim Covid-19 Hunter Jatim Gerilya Tes Massal Ribuan Orang di 10 Daerah, Temukan 109 Positif Corona
Hingga kini, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu masih belum menerima pengajuan permohonan, baik dari pengelola wisata maupun perhotelan.
Bagi mereka yang telah mengajukan permohonan, selanjutnya akan menyurvei ke lokasi untuk mengetahui kesiapan pemenuhan standar protokol kesehatan.
Meski Dewanti menjabat sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batu, pihaknya belum mengetahui secara detail kesiapan prosedur protokol kesehatan di tiap-tiap destinasi wisata maupun perhotelan.
"Jatim Park Grup infonya mau buka sebagai percobaan dulu. Tapi beberapa destinasi saja. Cuma saya nggak tahu apa Jatim Park 1 apa Jatim Park 2 yang akan dibuka lebih dulu," ungkap Dewanti.
• FAKTA Sosok Pelapor Bintang Emon, Marah Dikaitkan Partai, PSI Klarifikasi: Tak Kenal Charlie Wijaya
Kebijakan serupa diterapkan pada sektor pendidikan. Metode pembelajaran tatap muka akan kembali dilakukan di zona hijau pada bulan Juli. Sedangkan per 7 Juli lalu, Provinsi Jawa Timur menyatakan Kota Batu masih zona jingga.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Gugus Tugas akan menyusun SOP kesehatan dalam melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Semisal, kehadiran peserta didik maksimal 20 orang per kelas.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan secara tatap muka akan dimulai dari tingkat SMA/SMK berlanjut ke SMP hingga SD untuk kelas 4 hingga 6.
"Pelaksanaannya setiap hari seperti apa. Disiplin apa tidak. Kalau tak kondusif akan diliburkan lagi. Sebaliknya, kalau lancar maka berlanjut ke SD, dimulai dari kelas 4, 5 dan 6," kata Dewanti.
Penulis: Benni Indo
Editor: Arie Noer Rachmawati