7 Pengedar Narkoba di Lamongan Dibekuk Polisi, 6 Mengaku Terpaksa Gegara PHK Imbas Wabah Covid-19
Tujuh tersangka komplotan pengedar sabu-sabu dan pil koplo diamankan Satreskoba Polres Lamongan. Tersangka mengaku alasannya PHK imbas Covid-19.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Satreskoba Polres Lamongan meringkus komplotan pengedar sabu-sabu dan pil koplo.
Tujuh tersangka diamankan di tempat berbeda, seorang diantaranya DPO yang kabur sejak 2016.
Enam dari 7 tersangka mengaku, terpaksa bergelut menjadi pengedar narkoba lantaran desakan ekonomi berat.
Hal itu mereka rasakan sejak pandemi virus Corona ( Covid-19 ) yag imbasnya PHK dari tempat kerja. Mereka diamankan dalam kurun waktu akhir Mei hingga Juni 2020.
• Nagita Geli Lihat Anang Blak-blakan Soal Perasaan di Hadapan Ashanty, Aurel Malah Bergidik Ngeri: Ih
• Terkuak Alasan Irwan Mussry Jatuh Cinta ke Maia Estianty, Ibu Al-El-Dul Digoda saat Live: Romantis
"Saya di PHK dari tempat saya kerja, " kata Abidin Slamet (29) asal Desa Bronjong Kecamatan Bluluk Lamongan saat dikeler, Kamis (18/6/2020).
Menganggur selama pandemi Covid - 19 menjadi alasan para tersangka menjadi pengedar narkoba dan pil dobel L.
"Ini jaringan, di 6 TKP dengan 7 tersangka. Diantara tersangka bernama Ambar adalah DPO sejak 2016 yang selalu berhasil kabur saat hendak diamankan, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
Selama kabur, tersangka Ambar bersembunyi di Surabaya dan Gresik. Terakhir sempat bersembunyi Dukun Gresik.
"Saya lari ke Surabaya, Gresik. Kemarin di Dukun," aku Ambar.
• Baru Terkuak Cerita Nagita Pernah Kabur Keluar Indonesia, Raffi: Kita Berantem, Tak Ada yang Tahu
• Mengintip Rumah Impian Siti Badriah di Tengah Sawah yang Sederhana, Kakak Lakinya Memanen Padi
Jejak Ambar berhasil diendus setelah 6 tersangka diamankan. Diantaranya, Abidi Slamet (29) dengan barang bukti,
120 butir pil dobel L, Fauzi Ehza Mahendra (21) BB yang diamankan, 4.610 butir pil dobel L, uang tunai Rp. 34.000, 1 unit buah HP merk Xiaomi 5 Pro warna gold, Joko Adi Saputro (22), Hadi Ridho Sibi Maulana (22) barang bukti 20 butir pil dobel L, Ario Putra Ardiansyah (18) barang bukti 2 plastik klip berisi sabu - sabu berat kotor masing-masing 0,53 gram dan 1,46 gram.
Total berat kotor 1,99 gram, M Ambar Setyawan (27) dan Nur Abidin Mulkan (42) diantara barang bukti yang diamankan 1 timbangan digital, 3 ( bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) klip plastik bekas bungkus narkotika jenis sabu, 2 korek api, 1 klip plastik berisi sabu - sabu berat kotor 0,41 gram.
"Para tersangka dijerat Undang - Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114, " kata Harun didampingi Kasat Reskoba Iptu Achmad Khusen.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling tinggi Rp 10 miliar, " katanya.