Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Pengedar Narkoba di Lamongan Dibekuk Polisi, 6 Mengaku Terpaksa Gegara PHK Imbas Wabah Covid-19

Tujuh tersangka komplotan pengedar sabu-sabu dan pil koplo diamankan Satreskoba Polres Lamongan. Tersangka mengaku alasannya PHK imbas Covid-19.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
SURYA/HANIF MANSHURI
Para tersangka jaringan pengedar narkoba yang berhasil dibekuk anggota Satreskoba Polres Lamongan Jawa Timur, Kamis (18/6/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Satreskoba Polres Lamongan meringkus komplotan pengedar sabu-sabu dan pil koplo.

Tujuh tersangka diamankan di tempat berbeda, seorang diantaranya DPO yang kabur sejak 2016.

Enam dari 7 tersangka mengaku, terpaksa bergelut menjadi pengedar narkoba lantaran desakan ekonomi berat.

Hal itu mereka rasakan sejak pandemi virus Corona ( Covid-19 ) yag imbasnya PHK dari tempat kerja. Mereka diamankan dalam kurun waktu akhir Mei hingga Juni 2020.

Nagita Geli Lihat Anang Blak-blakan Soal Perasaan di Hadapan Ashanty, Aurel Malah Bergidik Ngeri: Ih

Terkuak Alasan Irwan Mussry Jatuh Cinta ke Maia Estianty, Ibu Al-El-Dul Digoda saat Live: Romantis

"Saya di PHK dari tempat saya kerja, " kata Abidin Slamet (29) asal Desa Bronjong Kecamatan Bluluk Lamongan saat dikeler, Kamis (18/6/2020).

Menganggur selama pandemi Covid - 19 menjadi alasan para tersangka menjadi pengedar narkoba dan pil dobel L.

"Ini jaringan, di 6 TKP dengan 7 tersangka. Diantara tersangka bernama Ambar adalah DPO sejak 2016 yang selalu berhasil kabur saat hendak diamankan, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.

Selama kabur, tersangka Ambar bersembunyi di Surabaya dan Gresik. Terakhir sempat bersembunyi Dukun Gresik.

"Saya lari ke Surabaya, Gresik. Kemarin di Dukun," aku Ambar.

Baru Terkuak Cerita Nagita Pernah Kabur Keluar Indonesia, Raffi: Kita Berantem, Tak Ada yang Tahu

Mengintip Rumah Impian Siti Badriah di Tengah Sawah yang Sederhana, Kakak Lakinya Memanen Padi

Jejak Ambar berhasil diendus setelah 6 tersangka diamankan. Diantaranya, Abidi Slamet (29) dengan barang bukti,

120 butir pil dobel L, Fauzi Ehza Mahendra (21) BB yang diamankan, 4.610 butir pil dobel L, uang tunai Rp. 34.000, 1 unit buah HP merk Xiaomi 5 Pro warna gold, Joko Adi Saputro (22), Hadi Ridho Sibi Maulana (22) barang bukti 20 butir pil dobel L, Ario Putra Ardiansyah (18) barang bukti 2 plastik klip berisi sabu - sabu berat kotor masing-masing 0,53 gram dan 1,46 gram.

Total berat kotor 1,99 gram, M Ambar Setyawan (27) dan Nur Abidin Mulkan (42) diantara barang bukti yang diamankan 1 timbangan digital, 3 ( bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) klip plastik bekas bungkus narkotika jenis sabu, 2 korek api, 1 klip plastik berisi sabu - sabu berat kotor 0,41 gram.

"Para tersangka dijerat Undang - Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114, " kata Harun didampingi Kasat Reskoba Iptu Achmad Khusen.

Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling tinggi Rp 10 miliar, " katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved