Virus Corona di Surabaya
Abaikan Masker dan Physical Distancing, Belasan Orang Kena Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya
Petugas gabungan yang melakukan razia di tempat hiburan malam di Surabaya menjaring beberapa orang yang mengabaikan protokol kesehatan.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Petugas gabungan yang melakukan razia di tempat hiburan malam di Surabaya menjaring beberapa orang yang mengabaikan protokol kesehatan.
Diantaranya, tak memakai masker, petugas pun langsung melakukan penindakan, Kamis (17/6/2020) malam.
Petugas Satpol PP Surabaya menyita KTP mereka sebagaimana sanksi yang dimuat dalam Perwali nomor 28 tahun 2020.
• Terjaring Razia Jam Malam, Puluhan Warga Tulungagung Dihukum Kerja Sosial, Menyapu & Cabuti Rumput
• BREAKING NEWS: Petugas Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Datangi Lima Lokasi
• Tak Kunjung Diambil Pemiliknya, Motor-motor Hasil Razia Balap Liar Membangkai di Mapoles Sampang
Sementara bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan dan tidak membawa kartu identitas langsung diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
"Ada 4 pengunjung yang tidak mengenakan masker dan juga tidak membawa identitas, kita amankan ke Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara 7 lainnya kita tilang dan sita KTPnya," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Pieter Frans Rumaseb.
Mereka kedapatan abai terhadap protokol kesehatan saat berada di tempat hiburan malam di kawasan Kenjeran Surabaya.
Selain tak menggunakan masker, mereka juga mengabaikan physical distancing.
Bagi mereka yang diangkut oleh aparat penegak Perda itu, langsung diproses. Pieter menuturkan, KTP akan disita 14 hari.
Kemudian, bakal ada tindaklanjut lain yang secara administratif diterapkan.
Tempat hiburan malam di kawasan jalan Kenjeran ini langsung ditutup oleh Satpol PP Surabaya. Di pintu masuk sudah diberi tanda khusus yang menunjukkan jika tempat tersebut melanggar ketentuan.
Hal itu dilakukan mengingat banyaknya ketentuan protokol kesehatan yang diabaikan dalam masa transisi new normal di Surabaya.
Sebab, regulasi yang dipakai dalam tatanan kehidupan baru ini menekankan pentingnya hal itu untuk menekan potensi penularan virus corona atau Covid-19.