Rampas Kalung Emas Anak Kecil, Jambret Tulungagung Diamuk Warga, Tak Sadar Dipantau Ayah Korban
Aryadi sempat menjadi sasaran kemarahan warga, karena menjambret kalung emas milik seorang anak kecil di Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Aryadi (57), warga Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya ditangkap warga di Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Rabu (17/6/2020).
Aryadi sempat menjadi sasaran kemarahan warga, karena menjambret kalung emas milik seorang anak kecil.
Warga kemudian menyerahkannya ke polisi dari Polsek Ngunut.
Menurut penuturan seorang saksi, Ahmadi (43) saat itu ada warga berinisial AW (25) tengah bermain dengan anaknya.
Karena bertemu dengan teman sebaya, AW meninggalkan anaknya bermain bersama temannya di tepi jalan.
Sementara AW mengawasi dari kejauhan.
"Saat anaknya bermain itulah, datang pelaku naik motor. Dia sudah melewati anak itu, tapi kemudian balik," ujar Ahmadi.
• Bupati Tulungagung Minta Puluhan Pasien Covid-19 Lakukan Tes Ulang dengan Reagen Baru
• 5.000 KK di Kota Kediri Terdampak Covid-19 Terima Bansos dari Pemprov Jawa Timur
Aryadi kemudian mendekati anak AW dan menarik kalung yang dikenakannya.
Kalung emas seberat 2,6 gram itu putus, dan Aryadi bermaksud melarikan diri.
Ia tidak menyadari, jika aksinya dipantau oleh AW dari kejauhan.
"Begitu mau kabur langsung dicegat dan ditangkap sama bapaknya bocah tadi. Sempat diinterogasi rame-rame sama warga," sambung Ahmadi.
Polisi yang mendapat laporan warga kemudian mengamankan Aryadi.
• Ada Tambahan 37 Pasien Covid-19 di Tulungagung, Muncul Klaster Karyawan BUMN
• Jalan Baru Selesai Dibangun di Atas Makam Kota Madiun Dibongkar, Ahli Waris Sayangkan Pembangunan
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X nopol L 6930 TK milik tersangka.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui PS Paur Humas Polres Tulungagung, Bripka Endro Purnomo, mengatatakan, Aryadi masih menjalani proses penyidikan.
"Dia ditahan di Polsek Ngunut untuk menjalani proses hukum," terangnya.
Dari catatan kepolisian, Aryadi pernah menjambret ponsel milik seorang anak 3 tahun di Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
• Terjaring Razia Jam Malam, Puluhan Warga Tulungagung Dihukum Kerja Sosial, Menyapu & Cabuti Rumput
• UPDATE CORONA di Kota Batu Kamis 18 Juni, Ada Tujuh Pasien Sembuh, Mayoritas dari Desa Giripurno
Modusnya sama, ia mendekati anak yang tengah bermain ponsel, merebutnya, dan kabur dengan sepeda motor.
Saat itu Aryadi juga ditangkap oleh warga, bahkan sempat diikat hingga tak berdaya.
Aryadi bebas dari penjara pada Maret 2019.
Editor: Dwi Prastika