Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru Berstatus ASN Mengamuk di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi Diberhentikan Sementara

ASN mengamuk di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi diberhentikan sementara. Berdasarkan UU ASN, PNS dapat diberhentikan sementara apabila ditahan.

Penulis: Haorrahman | Editor: Dwi Prastika
SURYA/HAORRAHMAN
Kondisi Kantor Dispendukcapil Banyuwangi seusai ASN berinisial PR mengamuk, Selasa (16/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Haorrahman

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Guru SMP Negeri Banyuwangi, berinisial PR, yang mengamuk saat mengurus KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi, akhirnya diberhentikan sementara.

"Diberhentikan sementara, karena yang bersangkutan berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi, Nafiul Huda, Jumat (19/6/2020).

Nafiul Huda mengatakan, telah mendapat salinan laporan pemeriksaan dari Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait kasus guru yang juga mantan petinju itu.

"Kami sudah mendapatkan salinan hasil pemeriksaan yang bersangkutan dari kepolisian. Akhirnya kami memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara," kata Nafiul Huda.

Pihak kepolisian akhirnya menahan guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu pada Selasa (16/6/2020), atau di hari yang sama saat PR melakukan perusakan di Kantor Dispendukcapil.

Nafiul Huda mengatakan, berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dapat diberhentikan sementara apabila ditahan dan menjadi tersangka pidana.

UPDATE CORONA di Banyuwangi Jumat 19 Juni, Kasus Positif Bertambah Dua Orang, Kontak Erat Pasien 18

Harga Tiket Kapal Gresik-Bawean Belum Mendapat Titik Temu, Kapal Terancam Tak Beroperasi

Dalam Pasal 88 UU ASN dijelaskan, PNS dapat diberhentikan sementara, apabila: Diangkat menjadi pejabat negara; Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Sementara pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

PR dijerat Pasal 335 ayat 1 atau 406 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan dan pengrusakan.

Untuk pengaktifan kembali sebagai PNS, Nafiul Huda mengatakan menunggu putusan persidangan di pengadilan.

Jelang Siswa Masuk Sekolah, Ketua PCNU Banyuwangi Minta Ansor & Banser Bantu Bersih-bersih Madrasah

ASN Ngamuk Lempar Kursi ke Petugas Wanita Dispendukcapil Banyuwangi, Emosi Gegara Belum Dilayani

Ini karena berdasarkan UU ASN, bisa jadi PR diberhentikan secara tidak hormat apabila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

PR saat ini masih berstatus sebagai guru olahraga SMP Negeri. Dia merupakan ASN golongan IV.

Nafiul Huda menyayangkan sikap PR, ASN mengamuk di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi, bahkan merusak fasilitas negara.

Apalagi dia berstatus ASN dan seorang guru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved