Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru Berstatus ASN Mengamuk di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi Diberhentikan Sementara

ASN mengamuk di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi diberhentikan sementara. Berdasarkan UU ASN, PNS dapat diberhentikan sementara apabila ditahan.

Penulis: Haorrahman | Editor: Dwi Prastika
SURYA/HAORRAHMAN
Kondisi Kantor Dispendukcapil Banyuwangi seusai ASN berinisial PR mengamuk, Selasa (16/6/2020). 

PR mengamuk di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi, Selasa (16/6/2020).

Dia melempar kursi ke seorang petugas wanita di salah satu ruangan.

10 Destinasi Wisata Banyuwangi Simulasi New Normal, Mulai Kawah Ijen hingga Hutan Alas Purwo

Dipanggil DPRD Jatim akibat Ambruknya Pelabuhan Gili Iyang, Dishub Target Selesai Dua Bulan

Selain itu, dirinya juga melempar pot bunga ke pintu salah satu ruangan tersebut.

PR yang mantan petinju itu mengamuk lantaran pengajuan pergantian nama dirinya dalam dokumen kependudukan KTP elektronik miliknya belum bisa dilayani, karena tidak memiliki dasar kuat untuk melakukan pergantian nama di KTP elektronik.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved