Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Kejari Surabaya Batasi Jumlah Pemindahan Tahanan ke Rutan Klas I, Ada Syarat Wajib Rapid Test

Kejari Surabaya batasi kuota tahanan yang akan dipindah ke Rutan Klas I Surabaya selama pandemi Covid-19. Syaratnya harus rapid test dulu.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana rapid test di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Minggu (21/6/2020).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama pandemi virus Corona ( Covid-19 ), kuota tahanan yang akan dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya, dibatasi.

Per 14 hari maksimal 30 tahanan saja. 

Dikatakan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar, per 14 hari itu terhitung selama masa isolasi.

Penampakan Rumah Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud di Balikpapan, Si Biduan Betah: Morning View

Presiden Jokowi Ulang Tahun ke-59, Gubernur Khofifah Ucapkan Doa Mendalam: Harapan Anak Bangsa

Pihaknya pun tak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi supaya ada penambahan kuota tersebut. 

"Untuk penambahan masih kami koordinasikan kembali. Ini tahanan lho ya bukan napi. Napi kan sudah eksekusi beda nantinya," terangnya, Minggu, (21/6/2020). 

Pemindahan tahanan tersebut akan dilaksanakan pada pekan depan. Tentunya, tambah Fariman dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. 

Tujuh Wilayah Di Jawa Timur Tidak Dapat Mengamati Gerhana Matahari Sebagian

BREAKING NEWS - Balita, Anak & 2 Orang Sekeluarga di Nganjuk Positif Corona, Simak Riwayat Kasusnya

"Masih kami seleksi (tahanan) yang termasuk kriteria. Dan syaratnya harus menjalani rapid test terlebih dahulu," tambahnya. 

Bila telah menjalani rapid test dan hasilnya non reaktif, maka, tahanan tersebut baru bisa dipindahkan ke rutan. 

Sementara itu, Kepala Rutan Klas I Surabaya, Handanu menuturkan pihaknya sudah dapat menerima tahanan yang sudah inkrah, kemudian sudah berstatus A3. 

"Namun demikian untuk penerimaan tersebut tetap dilakukan prosedur penanganan covid-19. Dari surat edaran Dirjen pemasyarakatan kami terima hari kamis. Per hari ini sudah bisa menerima tahanan tetap kita lakukan prosedur Covid-19," tuturnya. 

Nantinya para tahanan tersebut terlebih dulu menjalani masa karantina selama 14 hari. Rutan pun menyediakan ruang isolasi berkapasitas 30 orang. 

"Kami karantina dulu, setelah itu kami lakukan pemeriksaan kesehatan lagi. Untuk memastikan supaya WBP aman dari Covid-19. Pun dari pihak kejaksaan ini juga dilakukan rapid tes sebelum dikirim ke sini. Untuk memastikan WBP bebas Covid-19. Jadi, bertahap," tandasnya. 

Penullis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved