Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mertua Dijebak Menantu Soal Kepemilikan Sabu Dulu Viral, Bandingnya Kini Diterima, Dibui 15 Tahun

Terpidana Niatun, emak-emak yang divonis 17 tahun atas kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 1,8 kilogram kini bernafas lega.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Niatun saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu atas kasus dugaan kepemilikan sabu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terpidana Niatun, emak-emak yang divonis 17 tahun atas kasus kepemilikan sabu seberat 1,8 kilogram kini bernafas lega. 

Sebab, upaya banding yang diajukannya dikabulkan.

Ia hanya menjalani hukuman selama 15 tahun.

Dikurangi dua tahun dari vonis sebelumnya. 

VIRAL TERPOPULER: Tragedi Maut Pesta Pernikahan di Semarang hingga Kabar Baik Vaksin Virus Corona

Kendati demikian, kuasa hukum Niatun, Muhammad Dawam, menganggap putusan itu masih terlalu berat.

Kliennya bukan pemilik dari sabu tersebut. 

Dia berpendapat jika sabu itu murni milik menantu Niatun yang berdomisili di Malaysia.

Alasan Sebenarnya Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Megawati Sebut Keluarga Tak Setujui

Tragedi Maut Pesta Pernikahan, Satu Keluarga di Semarang Positif Covid-19, Ibu Mempelai Tewas

Dawam beranggapan jika barang itu tidak pernah dipesan. 

"Saya jengkel sekali dengan menantu klien kami itu. Dia sengaja menjebak mertuanya sendiri untuk menerima paket kiriman yang langsung ditujukan ke alamat klien kami, " ujarnya, Senin, (22/6/2020). 

Sementara, dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, pengurangan masa hukuman itu dinilai dari permintaan terdakwa untuk mengurangi masa penahanan.

Terkuak, Pria Jakarta Inilah Pengunggah Video Viral Wanita Telanjang di Surabaya: Pegawai Swasta

Itu dapat dilihat di website sistem informasi penelusuran perkara pengadilan tingkat banding Mahkamah Agung. 

Terpisah, jaksa I Gede Willy Pramana, menerangkan belum menerima salinan putusan.

Sehingga belum bisa bersikap atas putusan tersebut.

Zona Merah di Jatim Sisa 7 Daerah, 213.211 Warga Jatim Sudah Dites Massal, Khofifah: Kami Komitmen

Dia menjelaskan jika bukti yang ada sudah jelas dan ada sewaktu persidangan.

"Saya belum tahu. Nanti tunggu salinannya dulu, " katanya. 

Sebagaimana diberitakan, Niatun sebelumnya divonis 17 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.

Nasib Pilu Pria di Pamekasan, Niat Gali Sumur Malah Tertimbun Longsor, Istri Lihat Menjerit Histeris

Dia dianggap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, telah mengimpor barang haram sabu-sabu seberat 1,85 kilogram.

Meski begitu, Niatun mengaku tidak tahu menahu soal barang tersebut.

Alasannya barang itu dikirim bersama barang sembako lainnya dari anak dan menantunya yang tinggal di Malaysia

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved