Pilkada Situbondo 2020
KPU Tambah 30 TPS Dalam Pilkada Serentak di Kabupaten Situbondo
Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPUD) Situbondo, Jawa Timur akan menambah jumlah tempat pemungutan suara ( TPS) saat pilkada serentak
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPUD) Situbondo, Jawa Timur akan menambah jumlah tempat pemungutan suara ( TPS) saat pilkada serentak yang direncanakan tanggal 9 Desember 2020.
"Ada tambahan sebanyak 30 TPS, jadi total TPS seluruhnya berjjumlah 1270 TPS," ujar Ketua KPU Situbondo, Marwoto di sela acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 di Pemkab Situbondo, Selasa (23/06/2020).
Menurutnya, sosialisasi yang digelar hari ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilanjutkan, karena tahapannya sudah dimulai.
"Pada tangal 21 kita telah mengaktifkan PPK dan PPS, haru ini lanjutan untuk sosialisasi PKPU nomor 5 dan harus diberitahukan kepada masyarakat," jelasnya kepada TribunJatim.com.
• Pabrik Rokok Sumenep Klaster Baru Covid-19 Masih Beroperasi, DPRD Nilai Pemerintah Tidak Tegas
• Dua Mahasiswa Pemilik Ganja Dibekuk Polresta Malang Kota: Satu Orang Lainnya Masih Buron
• Wilhan Martono, Pria Diduga WNI Jajakan Prostitusi Anak di Bawah Umur, Ditangkap di AS, Raup Rp315 M
Selain kepada masyatakat, kata Marwoto, PKPU nomor 5 ini disampaikan kepada Forpinda dan partai politik serta media bahwa KPU Situbondo telah siap melaksanakan tahapan yang tertunda.
"Tahapan berikutnya kita akan merekrutmen sebangak 1270 petugas pemutahiran data pemilih atau PPDP," katanya. (Izi/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-situbondo-kpud-situbondo-laukan-rapat-rencana-pilkada-serentak.jpg)