Dua Mahasiswa Pemilik Ganja Dibekuk Polresta Malang Kota: Satu Orang Lainnya Masih Buron
Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk dua mahasiswa pemilik ganja.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Taufiqur Rohman
Laporam Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil membekuk dua mahasiswa pemilik ganja.
Dua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial RW (25), laki laki, warga Jalan Piranha Atas Kec. Lowokwaru dan MS (26), laki laki, warga Jalan Kolonel Sugiono Kec. Sukun.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula saat petugas menangkap tersangka RW di rumahnya.
"Tersangka RW kami tangkap di rumahnya pada Kamis (14/5/2020) malam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua plastik ganja yang beratnya total 80,32 gram," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (23/6/2020).
• 40 Pekerja Asal Papua Pulang ke Jatim, Satu Pekerja Terdeteksi Reaktif Rapid Test Covid-19
• Lapas Lowokwaru Siapkan Ruang Kunjungan New Normal, Warga Wajib Penuhi Syarat Ini untuk Besuk
Dari penuturan tersangka RW, ternyata sebagian barang bukti ganja telah dititipkan ke temannya yaitu tersangka MS.
Akhirnya petugas langsung segera bergerak untuk menangkap tersangka MS di rumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan, di rumah MS ditemukan dua botol plastik kecil berisi ganja, empat bungkus plastik besar ganja, dan tiga bungkus plastik kecil ganja. Total berat semua ganja tersebut adalah 3,43 kilogram," tambahnya.
• Dua Jambret Asal Surabaya Diciduk Polisi Usai Beraksi di Gresik: Korbannya Seorang Perempuan
• Minibus Muat Drum Pertalite dan Gas Elpiji Terbakar di Lamongan, Ada 5 Kali Ledakan, Sopir Selamat?
Akhirnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota.
Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan, semua barang bukti ganja tersebut diperoleh kedua tersangka dari seseorang berinisial ADB. Dimana ADB ini meranjau ganja tersebut di pinggir Jalan Sigura Gura Kec. Lowokwaru pada Jumat (1/5/2020) malam. Dan kedua tersangka kemudian mengambil ganja tersebut," jelasnya.
Diketahui juga, ternyata tersangka RW ini bertugas sebagai kurir ganja.
Tugasnya yaitu menyerahkan ganja kepada orang yang membelinya berdasarkan petunjuk dari ADB.
• Momen Atta Halilintar Curhat Sampai Nangis Depan Sang Ibu, Cerita ke Aurel Ending Haru: Ada Buatmu
• Nahas Pria Kota Malang Gantung Diri Karena Tak Kuat Menahan Sakit, Kertas di Saku Baju Jadi Bukti
"Dari pengakuan tersangka RW, diketahui telah menerima ganja dari ADB sebanyak tiga kali. Awal Januari 2020 sebanyak 2 kg, awal Maret tiga kg, dan pada awal Mei, dirinya menerima 4 kg ganja. Dan tersangka RW menerima upah dari ADB sebesar Rp 1 juta, apabila ganjanya sudah terjual sebanyak 1 kg," bebernya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dipastikan akan meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
• 3 Bulan Program Posyandu Tak Terlaksana Tapi Angka Stunting di Sampang Menurun, Ini Penjelasannya