Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Kediri

Nekat Buka di Masa Pandemi Covid-19, Panti Pijat di Kota Kediri Dapat Peringatan Keras

Satpol PP Kota Kediri memberikan peringatan keras kepada pengelola panti pijat FM di Jalan Stasiun Kota Kediri karena masih nekat buka di masa pandemi

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DIDIK MASHUDI
ILUSTRASI - Petugas Satpol PP Kota Kediri menutup paksa Panti Pijat Classic Spa di Jl Kapten Tendean, Kota Kediri, Rabu (8/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri memberikan peringatan keras kepada pengelola panti pijat FM di Jalan Stasiun Kota Kediri.

Hal itu karena pihak pengelola nekat membuka praktik di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

"Pelanggaran yang dilakukan tidak mematuhi Perwali No 16 tahun 2020 karena membuka usaha panti pijat saat pandemi Covid-19," ungkap Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, Rabu (24/6/2020).

Sebagai bentuk pembinaan, pengelolanya telah dipanggil untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan Perwali No 16 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019.

Selain panti pijat FM, petugas juga memanggil penanggung jawab Cafe Su yang ada di kawasan ruko GOR Jayabaya.

Pelanggaran yang dilakukan pengelolanya tidak menerapkan physical distancing terhadap pengunjung.

Motor Polres Kediri Disulap Jadi Motor Tangguh Pencegahan Covid-19, Sosialisasi Protokol Kesehatan

Izin Gelaran Gantangan dan Kegiatan Seni Masih Tunggu Kota Kediri Jadi Zona Hijau Covid-19

Selain itu pengelola masih mengoperasikan karaoke sehingga melanggar Perwali.

Saat petugas melakukan sidak di lokasi juga ditemukan pengunjung yang membawa miras yang tertinggal di meja.

Pengelola panti pijat dan kafe yang melakukan pelanggaran telah diminta membuat surat pernyataan kesediaan untuk taat dan tertib sesuai ketentuan dalam Perwali No 16 tahun 2020.

"Apabila surat teguran tindak diindahkan akan diadakan penindakan sesuai ketentuan Perwali," tandas Nur Khamid.

UPDATE CORONA di Ponorogo Rabu 24 Juni 2020, Dua Pasien Positif Sembuh, Ada yang Jalani Swab 22 Kali

Hari Bhayangkara ke-74, 12 Pemohon di Kota Kediri yang Lahir 1 Juli Dapat Hadiah SIM Gratis

Petugas gabungan satpol PP, polisi dan TNI saat pandemi Covid-19 gencar melakukan penertiban jam malam di Kota Kediri yang ditentukan pukul 22.00 WIB.

Warung, kafe dan tempat keramaian harus tutup.

Sebelumnya petugas telah membubarkan pengunjung angkringan di Jalan Cendana yang masih ramai.

Dari pemilik sudah hendak menutup angkringan namun masih ada sejumlah remaja yang nongkrong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved