Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sopir dan Kuli Bangunan di Nganjuk Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pasrah Digerebek Polisi, 'Ada Bukti'

Sopir dan kuli bangunan di Nganjuk nyambi jadi pengedar sabu-sabu. Berhasil diringkus Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Hefty Suud
SURYA/ACHMAD AMRU MUIZ
Barang bukti poket sabu dan peralatan hisap serta handphone yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk dari tersangka pengedar. 

Saat itu juga, tim Rajawali 19 Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka Ayup Lesmono di salah satu rumah kos di Kelurahan Warujayeng.

Tersangka Ayup tidak dapat mengelak dari tuduhan setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti klip plastik sisa penjualan sabu. Disamping itu, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu.

"Para tersangka pengedar sabu jaringan Sopir truk dan kuli bangunan itupun kini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Rony Yunimantara.

Para tersangka pengedar sabu, imbuh Rony Yunimantara, terancam dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

"Kita cukup prihatin dengan kondisi peredaran narkotika yang melibatkan sopir dan kuli bangunan di Nganjuk. Dan Polres Nganjuk akan intensif melakukan penangkapan kepada siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika dan obat terlarang," tutur Rony Yunimantara.

Penulis: Achmad Amru Muiz

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved