Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bea Cukai Malang Musnahkan Beras Kencur Palsu Berisi Miras dan 3 Juta Rokok Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Bea Cukai Malang telah menyita puluhan botol beras kencur yang berisi minuman keras (miras), Kamis (25/6).

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Beras kencur palsu berisi miras yang disita oleh Bea Cukai Malang, hasil penindakan yang dilakukan di Kota Malang, Kamis (25/6). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Bea Cukai Malang telah menyita puluhan botol beras kencur yang berisi minuman keras (miras), Kamis (25/6).

Miras berwarna kuning mirip beras kencur tersebut disita oleh petugas saat melakukan razia di suatu daerah di Kota Malang.

Kepala Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengatakan, bahwa miras tersebut didapatkan dari masyarakat umum.

Di mana, miras tersebut dimasukkan ke dalam botol kemasan yang dilabeli beras kencur untuk mengelabui petugas.

Jelang Idul Adha 2020, Berikut Daftar Harga Hewan Kurban dari Kambing, Domba hingga Sapi

Pantai Gemah Tulungagung Dibuka, Wisatawan Bersuhu Tinggi Dilarang Masuk, Tinggal di Pos Kesehatan

"Itu pemalsuan. Jadi isinya yang ada di botol itu ialah alkohol yang dicampur dengar essence," ucapnya saat menggelar pemusnahan barang ilegal di depan kantor Bea Cukai Malang, Kamis (25/6).

Tak hanya menyita miras beras kencur saja, petugas juga menyita minuman keras berbagai merk hasil dari penindakan selama Januari-Juni 2020.

Total ada 295 botol yang telah disita dan dimusnahkan oleh Bea Cukai Malang dari hasil penindakan di Malang Raya.

"Sebenarnya, modus ini bukanlah modus lama. Ada, tapi jarang kami temui. Intinya hanya mereka ingin mengelabui petugas saja," ucapnya.

DPRD Gresik Sesalkan JPS Jilid II Belum Juga Cair

BREAKING NEWS - Presiden Jokowi Tiba di Grahadi, Pimpin Rakor Penanganan Kasus Covid-19 Jatim

Selain memusnahkan miras, Bea Cukai Malang juga memusnahkan 3 juta batang rokok ilegal, 43 Liquid Vape dan 74 barang kiriman kantor POS yang terdiri dari sex toys, kosmetik dan obat-obatan.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dipecah satu per satu oleh petugas dihadapan awak media.

Berdalih Kosumsi Sabu Untuk Dongkrak Stamina, Karyawan Depo Bangunan di Surabaya ini Dibekuk Petugas

Kasal Laksamana TNI Yudo Margono Hadiri Wisuda AAL dengan Protokoler Kesehatan

Kerugian yang dialami negara dari hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 2.147.530.250.

"Kami sebagai community protector yang berupaya melindungi masyarakat dari barang ilegal. Karena hal itu dapat merusak sendi-sendi perekonomian bangsa dan memiliki dampak yang cukup negatif," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved