Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh Digagalkan Polisi, Sita Ratusan Kilo Sabu di Kemasan Teh
Polisi nampak tak main-main terhadap peredaran barang haram narkotika yang masuk di wilayah Indonesia.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi nampak tak main-main terhadap peredaran barang haram narkotika yang masuk di wilayah Indonesia.
Kali ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia - Aceh - Pekanbaru - Jakarta.
Dittipid Narkoba bekerja sama dengan bea cukai dan Brimob Polri untuk melakukan operasi bersandi Ops Halilintar 2020 yang menjangkau wilayah operasi di perairan Aceh dan perairan Selat Sunda Pantai Selatan Pulau Jawa.
• Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, BNN Batu Gelar Doa Bersama secara Virtual
• Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, BNN Kota Surabaya Gelar Donor Darah
• Choirun Nasirin, Kiper Kontroversial Terkena Kasus Narkotika, Sepakan Kungfu Hingga Kerasukan
Dalam pengungkapan itu, awalnya polisi meringkus ES (48) perempuan yang bertugas sebagai penerima barang di sebuah gudang bengkel las di Bekasi, Rabu (27/5/2020) dengan barang bumti 35 kilogram sabu.
"Dari sana kami melakukan profiling dan pengembangan untuk mengungkap bandar diatasnya dengan barang bukti yang lebij besar," beber Kabareskrim Komjen Pol Listiyo Sigit Prabowo, Kamis (25/6/2020).
Berdasarkan itu,polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap SD (42) dengan barang bukti Sabu seberat 5 Kg, 3.000 butir Ecstasy dan 300 butir H-5/Erimin5 di Pekanbaru, RIau, Selasa (16/6/2020).
"Dari hasil pendalaman, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka tersebut berhubungan dengan Mr. X (bandar besar) yang berdomisili di Malaysia. Kemudian, Mr X itu melakukan komunikasi dengan A yang berada di dalam lapas," tambahnya.
Tak berhenti disana, polisi kemudian mengembangkan informasi bahwa akan ada kegiatan tarnsaksi ship to ship di perairan Malaysia. Dari sana barang haram itu di bawa masuk ke perairan indonesia yang berada di dekat Aceh dan pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 pukul 23.00 WIB.
"Tim operasi dengan sandi Halilintar berhasil mengamankan 3 pelaku yaitu US (46), SY (26) dan IR (24). Dari hasil pemeriksaan anggota mendapatkan barang bukti sebanyak 119 Kg Sabu," lanjut perwira tiga bintang itu.
Dari penangkapan tersebut Dittipid Narkoba bersama Bea Cukai berhasil meenangkap 5 orang tersangka dengan rincian barang bukti :
1. TKP 1 : 35 Kg sabu dengan kemasan plastik lakban coklat, handphone dan uang Rp.700.000;
2. TKP 2 : 5 Kg sabu dengan kemasan teh China merk Guanyingwang warna hijau, 3.000 butir Ecstasy, 300 butir H-5/Erimin-5, 2 unit handphone dan uang RP.900.000;
3. TKP 3 : 119 Kg sabu dengan kemasan teh China warna hijau dan kunin, 1 unit kapal motor dan 4 buah handphone serta salah satu diantaranya adalah handphone satelit.
Dengan demikian total barang bukti Narkotika diamankan sebanyak 159 Kg sabu, Ecstasy 3.000 Butir dan H-5/Erimin.5 300 Butir. Maka dari penangkapan ini berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak kurang lebih 640.000 orang dari pemyalahgunaan Narkotika.
Rencananya Narkotika jenis sabu tersebut akan dikirim pada masa pandemi Covid-19 melalui jalur laut kemudian diangkut menggunakan truk yang disamarkan dengan komoditas bahan makanan pokok untuk mengelabuhi jika ada pemeriksaan petugas.
Para tersangka telah melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dipersangkakan dengan Pasal yakni 114, 113 dan 115 KUHP.
Selanjutnya polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan yang masih dalam DPO karena pada bulan ini cukup banyak yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meyelundupkan Narkotika ke negara Indonesia.