Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tim Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pilwali Blitar Jalani Rapid Test Sebelum Bertugas

KPU Kota Blitar melakukan rapid test terhadap semua petugas yang melaksanakan verifikasi faktual data dukungan pasangan bakal calon perseorangan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Taufiqur Rohman
ISTIMEWA
Petugas verifikasi faktual menjalani rapid test di Puskesmas Kepanjenkidul, Kota Blitar, Kamis (25/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar melakukan rapid test terhadap semua petugas yang melaksanakan verifikasi faktual data dukungan pasangan bakal calon perseorangan Pilwali Blitar 2020, Kamis (25/6/2020).

Total, ada 102 petugas verifikasi faktual yang menjalani rapid test.

Rinciannya, 63 orang panitia pemungutan suara (PPS) dan 39 petugas tambahan untuk verifikasi faktual.

Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan ada tiga surat edaran dari KPU RI yang menjadi dasar pelaksanaan rapid test terhadap petugas verifikasi faktual.

Trenggalek Enggan Buru-buru Buka Tempat Wisata Masa Transisi, Tak Ingin Malah Jadi Sumber Penularan

Awas Pelaku Pelecehan Seksual Sasar Perumahan Sepi, Wanita di Kota Malang Jadi Korban Terekam CCTV

Pertama Surat Edaran (SE) Nomor 481 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan.

Surat edaran pertama itu sudah menyebutkan persyaratan rapid test untuk petugas verifikasi faktual.

Tapi, dalam SE pertama itu hanya mewajibkan rapid test untuk PPS.

"Semalam kami menerima dua surat lagi, yaitu SE Nomor 488 dan SE Nomor 491 juga tentang pelaksanaan verifikasi faktual. Dua surat itu menegaskan semua petugas verifikasi faktual harus rapid test. Tidak hanya PPS, tapi juga petugas tambahan juga harus rapid test," kata Umam.

Daftar Promo Spesial Bulan Juni 2020, Burger King, Richeese Factory, PHD hingga J.CO

20 Ruas Jalan Nasional di Surabaya Diambil Alih Pemkot, Wali Kota Risma: Operasionalnya di Kita

Dikatakannya, karena belum punya anggaran untuk penerapan protokol pencegahan Covid-19, KPU meminta fasilitasi rapid test untuk petugas verifikasi faktual ke Pemkot Blitar.

Semua biaya rapid test petugas verifikasi faktual ditanggung oleh Pemkot Blitar.

"Dana hibah dari APBD tidak boleh dipakai untuk penerapan protokol kesehatan, yang diperbolehkan dari APBN. Sedang anggaran dari APBN sudah ada tapi belum dicairkan," ujarnya.

Menurutnya, para petugas verifikasi faktual sudah menjalani rapid test di Puskesmas.

Perubahan Sikap Engku Emran di IG, Ganti Foto Laudya-Aleesya, Kini Aktivitas Keduanya Banyak Beda

NEWS VIDEO - Black Canyon Coffe Sterilkan Peralatan Makan Pakai Box UV, Perketat Protokol Kesehatan

Untuk hasilnya, KPU masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan Kota Blitar.

Lebih lanjut kata Umam, KPU akan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Gugus Tugas jika ditemukan petugas yang reaktif saat menjalani rapid test.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved