Ini Tujuh Tuntutan Mahasiswa UIN Maliki Malang Yang Gelar Aksi Selama Tujuh Hari
Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang melakukan aksi sampai tujuh hari, di depan kampus satu Jl Gajayana Kota Malang.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Taufiqur Rohman
Sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan PTKIN, mulai diterapkan kebijakan Work From Home (WFH) sehingga seluruh kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Dalam rilis yang diterima TribunJatim.com, sistem perkuliahan daring membuat mahasiswa tidak bisa menikmati fasilitas kampus.
Sehingga timbul berbagai pertanyaan, Kemana UKT mahasiswa yang telah dibayarkan? Apalagi mahasiswa sama sekali tidak menikmati akses kuota (paket data) yang disubsidikan kampus.
• Asisten Pelatih Arema FC Bocorkan Kondisi Pemain Yang Tinggal di Malang Selama Kompetisi Libur
• Terkuak Alasan Aurel Klepek-klepek ke Atta Halilintar, Fakta Settingan Diungkap Nagita: Konten?
Pada 12 Juni 2020 lalu, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal pada perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) atas dampak Bencana Wabah Covid-19 mengingat pandemi berdampak pada perekonomian orang tua mahasiswa.
Hal ini membuat PTKIN seluruh indonesia mengeluarkan kebijakan mulai dari pengurangan UKT mulai 20% sampai 50%.
Sedang UIN Malang lewat Surat Edaran Nomor 2041/Un.3/KU/.01.1/06/2020 tentang Mekanisme Keringanan Uang Kuliah Tunggal sebesar 10% dengan segala persyaratan yang begitu rumit.