Jengkelnya Hakim PN Surabaya di Sidang Online MeMiles, Ada 'Suara Lain Masuk', Minta Terdakwa Hadir
"Persidangan seperti ini tidak efektif. Saya tidak sreg dengan sidang seperti ini," jelas hakim Edi Sutarno.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - "Persidangan seperti ini tidak efektif. Saya tidak sreg dengan sidang seperti ini. Karena keterangan saksi jadi terputus-putus. Tidak bisa diterima secara utuh," kata ketua majelis hakim Edi Sutarno saat memimpin jalannya sidang kasus MeMiles di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut hakim Edi sidang secara telekonference tidak efektif. Keterangan tersebut disampaikannya saat mendengarkan keterangan saksi dari tiga penyidik dari Kriminal Khusus Polda Jatim.
Saat sidang yang digelar online ini berjalan sekitar 30 menit, majelis hakim secara tiba-tiba menskors sidang lantaran ada suara lain yang masuk dalam jalannya sidang.
• Saiful Ilah Emoh Sidang Bareng Tiga Anak Buahnya, Penyebabnya Terkuak
• Sidang OTT Sidoarjo, Biasa Bagi-bagi Uang di Kantor Pemkab Sidoarjo
• Nasib Persidangan hingga Layanan Dibuka Lagi atau Tidak, PN Surabaya Belum Bersikap: Rapat Dulu
Namun, tidak ada pilihan lain karena situasi dan kondisi saat pandemi seperti ini.
“Memang betul-betul tidak efektif saya rasakan, setelah ini kami akan koordinasi dengan pimpinan karena tidak efektif meskipun sidang daring. Suaranya yang lain masuk dan itu mengganggu saksi maupun terdakwa dalam memberikan keterangan,” tambahnya.
Majelis hakim pun menanyakan kesiapan JPU seandainya permohonannya untuk sidang dikabulkan pimpinan.
“Bagaimana Jaksanya apa siap, seandainya permohonan kami ke pimpinan nanti dikabulkan. Apakah Jaksa siap untuk datangkan Terdakwa?,” tanya hakim.
Menanggapi hal itu, JPU Rista Erna pun menyanggupi karena itu adalah perintah majelis hakim.
“Namun, sebelum sidang kami akan rapid tes dulu ke para terdakwa. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Kejari Surabaya,” ujar JPU Rista.