Sidang OTT Sidoarjo, Biasa Bagi-bagi Uang di Kantor Pemkab Sidoarjo
Bagi-bagi uang dari kontraktor ternyata sudah biasa dilakukan pengawai Pemkab Sidoarjo di bagian pengadaan barang dan jasa.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bagi-bagi uang dari kontraktor ternyata sudah biasa dilakukan pengawai Pemkab Sidoarjo di bagian pengadaan barang dan jasa.
Hal itu terungkap dari keterangan empat pegawai pengadaan barang dan jasa saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/6/2020).
Bayu, Yugo, Eka, dan Alfarisi, empat pegawai itu bersaksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.
"Saya terima uang dari Yugo Rp 190 juta. Katanya titipan dari Totok Sumedi," kata Bayu menjawab pertanyaan jaksa KPK dalam sidang yang dipimpin hakim Cokorda Gedhe Artana.
Uang itu kemudian dibagi enam orang anggota Pokja proyek Candi Prasung. Bayu, Geusepin Pujianto, Deni, Eko, Yugo. Masing-masing mendapat Rp 30 juta. Sisa Rp 10 juta disimpan untuk rencana makan-makan bersama.
"Dibagi di situ langsung. Di kantor," aku Bayu yang diamini oleh para pegawai lain yang jadi saksi dalam sidang ini.
Saksi Yugo mengaku dirinya ditelpon Totok Sumedi disuruh ke rumah. Kemudian dia membawa uang Rp 190 juta itu untuk diserahkan ke Bayu.
• Sebab Wali Kota Risma Mendadak Sujud di Kaki Dokter Saat Bahas Covid-19, Sebut Rumah Mewah
• Perasaan Sebenarnya Ayah yang Viral Gerebek Anak di Hotel Menurut Psikolog, Malu Terekpos, Spontan
• KAI Daop 7 Madiun Sudah Layani 2.987 Penumpang Sejak Kembali Beroperasi
Uang itu kemudian dibagi oleh Bayu bersama rekan-rekannya sesama anggota Pokja dalam lelang pengadaan itu. Yugo ikut kebagian.
"Memang dibagi di kantor," jawabnya.
Dalam sidang ini, saksi Bayu sempat beberapa kali disemprot hakim dan jaksa KPK karena pernyataannya terkesan berbelit-belit. Bahkan dia juga kerap terdiam lama ketika pernyataannya dikroscek dengan rekaman percakapan dan bukti komunikasi WA.
Bayu mengaku sempat khawatir menerima uang itu. Kemudian dia dan rekan-rekannya mengembalikan uang. Tapi pernyataan tersebut langsung dipotong hakim Cokorda.
"Tapi pengembalian dilakukan setelah ada OTT (operasi tangkap tangan) KPK kan," timpal hakim membuat para saksi tak bisa berkelit.
Terungkap pula, pada akhir Desember 2019, lima orang pokja dalam proyek Pasar Porong menerima uang masing-masing Rp 10 juta dari terdakwa Sangaji. Yang saat itu menjabat sebagai Kabag ULP.
Dalam sidang ini, jaksa KPK juga mengungkap beberapa rekaman percakapan telpon Ibnu Gofur. Termasuk dengan Dedi, yang dalam percakapannya bilang akan menghubungi Bupati Saiful Ilah untuk meloloskan rencana memenangkan proyek tersebut. Dari percakapan juga terungkap bahwa mereka bermain untuk memenangkan proyek.
Seringnya bagi-bagi uang pelicin dari kontraktor untuk para staf ULP juga dakui saksi Eka. Perempuan berjilbab ini mengaku sempat beberapa kali menerima uang.