Sidang OTT Sidoarjo, Biasa Bagi-bagi Uang di Kantor Pemkab Sidoarjo
Bagi-bagi uang dari kontraktor ternyata sudah biasa dilakukan pengawai Pemkab Sidoarjo di bagian pengadaan barang dan jasa.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
Panitia lelang proyek Kali Pucang ini mengaku menerima uang Rp 12,5 juta, Rp 15 juta, dan Rp 8,5 juta.
"Iya, kontraktor yang memberikan uang selalu yang memenangkan proyek," jawabnya.
Hal serupa dikatakan Alfarisi. Pegawai Pemkab Sidoarjo ini juga mengaku sempat mendapat perintah dari terdakwa Sangaji agar proyek Kali Pucang jangan sampai gagal.
"Iya, saya juga menerima uang. Memang setahu saya, kontraktor yang memberikan uang selalu jadi pemenang lelang," aku Alfarisi.
Dalam kasus ini, tiga pejabat Pemkab yang jadi terdakwa itu didakwa pasal yang sama dengan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, yakni pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta dari dua kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Pemberian itu sudah diakui oleh dua kontraktor tersebut. Mereka telah terlebih dulu menjalani sidang. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.(ufi/Tribunjatim.com)