BNN Kota Malang Bekuk Pengedar Sabu-sabu
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang bekuk seorang tersangka pengedar sabu-sabu, Selasa (30/6/2020).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang bekuk seorang tersangka pengedar sabu-sabu, Selasa (30/6/2020).
Kasie Pemberantasan BNN Kota Malang, Kompol Sunardi mengatakan, tersangka bernama Muhammad Munir Fuadi (24), warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Jadi kasus ini telah kami lakukan penyelidikan cukup lama. Dari hasil penyelidikan tersebut, tersangka akhirnya kami bekuk pada Minggu (28/6/2020) di rumahnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (30/6/2020).
Ia menjelaskan dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sebuah tas milik pelaku yang berada di tumpukan baju kotor.
"Setelah dibuka, ternyata di dalam tasnya terdapat 6 poket sabu seberat kurang lebih total 6 gram, sebuah timbangan elektrik, sebuah alat hisap sabu-sabu, dompet berisi uang Rp. 500 ribu, satu buku tabungan dan dua buah kartu ATM, sebuah handphone dan dua bendel klip plastik," bebernya.
• Pembakar Mobil Via Vallen Sudah Ditangkap, Polisi Ungkap Pelaku Bertingkah Aneh, Sampai Ditenangkan
• Jelang Kelahiran Anak Pertama Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Curhat Musibah Keluargaku: Stay Safe
• Belum Semua BLT DD di Kabupaten Pasuruan Digulirkan, Penyebabnya ini
Akhirnya tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir beserta barang bukti dibawa menuju kantor BNN Kota Malang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari penuturan tersangka diketahui bahwa sabu-sabu didapatkan dengan cara sistem ranjau.
"Jadi tersangka ini memperoleh sabu dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Dimana tersangka dengan penjual sabu ini tidak saling mengenal. Barang sabu didapatkan dengan cara sistem ranjau," jelasnya.
Kompol Sunardi juga mengungkapkan bahwa saat ditangkap, tersangka mengaku bahwa semua sabu hanya untuk konsumsi pribadi.
"Namun setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata tersangka ini mengaku selain pemakai juga pengedar. Sabu dijual sebanyak 0,03 gram dengan harga Rp 200 ribu. Dan sasaran pembeli narkobanya adalah para mahasiswa," tambahnya.
Dirinya juga menambahkan dari pengakuan tersangka, bahwa tersangka telah melakukan aksinya tersebut baru 5 bulan.
"Meski begitu tetap kami tak mudah percaya dengan pengakuannya. Tetap akan kami kembangkan terus kasus ini," ucapny.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling banyak Rp. 10 miliar," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-malang-tersangka-beserta-barang-bukti-saat-ditunjukkan-oleh-bnn-kota-malang.jpg)